Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARESKRIM Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan UU Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
"(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2). Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat. Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.
"Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya enggak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada," ucap dia.
Isi Pasal 160 KUHP yakni barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Pawiro, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui penambahan pasal jeratan saat para tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap dua.
Hal tersebut pun, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak kejaksaan dapat melakukan penahanan terhadap Shabri Lubis dalam perkara ini. "Tiba-tiba manggilnya dengan Pasal 160. Itu kan penghasutan. Jadi ada alasan objektif bisa menahan," ujar Sugito, Selasa (9/2).
Dia pun menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan penyematan pasal baru tersebut bagi para kliennya. Menurutnya, pasal tersebut dipaksakan untuk diterapkan.
Sugito menyebut pihaknya menyatakan bakal siap menjalani proses hukum selanjutnya di persidangan. "Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa, tidak menghasut orang-orang untuk datang," ucapnya. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved