Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/2/2021 14:12
Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
Muhammad Rizieq Syihab dan Ahmad Shabri Lubis.(Antara/Rosa Panggabean.)

BARESKRIM Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan UU Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).

Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.

"(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2). Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.

Dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat. Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.

"Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya enggak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada," ucap dia.

Isi Pasal 160 KUHP yakni barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Pawiro, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui penambahan pasal jeratan saat para tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap dua.

Hal tersebut pun, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak kejaksaan dapat melakukan penahanan terhadap Shabri Lubis dalam perkara ini. "Tiba-tiba manggilnya dengan Pasal 160. Itu kan penghasutan. Jadi ada alasan objektif bisa menahan," ujar Sugito, Selasa (9/2).

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan penyematan pasal baru tersebut bagi para kliennya. Menurutnya, pasal tersebut dipaksakan untuk diterapkan.

Sugito menyebut pihaknya menyatakan bakal siap menjalani proses hukum selanjutnya di persidangan. "Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa, tidak menghasut orang-orang untuk datang," ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya