Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Diminta Periksa Sekjen KKP Soal Kasus Benih Lobster

Dhika Kusuma Winata
16/3/2021 19:44
KPK Diminta Periksa Sekjen KKP Soal Kasus Benih Lobster
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar(MI/Bary Fatahillah)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal uang sitaan Rp52,3 miliar dalam kasus ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Uang puluhan miliar di bank dengan modus garansi atau jaminan itu diduga atas perintah Edhy Prabowo ke Sekjen KKP.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud di balik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan (uang) bank garansi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (16/3).

KPK sebelumnya menyita duit Rp52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta. Uang itu diduga berasal dari eksportir benih lobster yang disimpan dengan modus garansi bank. KPK menyebut penarikan setoran duit jaminan dari eksportir itu berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP.

Sekjen KKP kemudian meneruskan soal garansi itu ke Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang kemudian diperintahkan lagi ke Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta.

Baca juga : KPK Panggil Wiraswasta dalam Kasus Edhy Prabowo

"Bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan mendalami soal setoran garansi dari eksportir tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Penyidik bakal mengonfirmasi lebih lanjut modus garansi itu. Yang jelas, KPK menduga setoran garansi itu tak memiliki dasar hukum aturan.

"Uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya