Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal uang sitaan Rp52,3 miliar dalam kasus ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Uang puluhan miliar di bank dengan modus garansi atau jaminan itu diduga atas perintah Edhy Prabowo ke Sekjen KKP.
"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud di balik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan (uang) bank garansi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (16/3).
KPK sebelumnya menyita duit Rp52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta. Uang itu diduga berasal dari eksportir benih lobster yang disimpan dengan modus garansi bank. KPK menyebut penarikan setoran duit jaminan dari eksportir itu berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP.
Sekjen KKP kemudian meneruskan soal garansi itu ke Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang kemudian diperintahkan lagi ke Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta.
Baca juga : KPK Panggil Wiraswasta dalam Kasus Edhy Prabowo
"Bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan mendalami soal setoran garansi dari eksportir tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Penyidik bakal mengonfirmasi lebih lanjut modus garansi itu. Yang jelas, KPK menduga setoran garansi itu tak memiliki dasar hukum aturan.
"Uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (OL-7)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved