Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal uang sitaan Rp52,3 miliar dalam kasus ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Uang puluhan miliar di bank dengan modus garansi atau jaminan itu diduga atas perintah Edhy Prabowo ke Sekjen KKP.
"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud di balik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan (uang) bank garansi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (16/3).
KPK sebelumnya menyita duit Rp52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta. Uang itu diduga berasal dari eksportir benih lobster yang disimpan dengan modus garansi bank. KPK menyebut penarikan setoran duit jaminan dari eksportir itu berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP.
Sekjen KKP kemudian meneruskan soal garansi itu ke Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang kemudian diperintahkan lagi ke Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta.
Baca juga : KPK Panggil Wiraswasta dalam Kasus Edhy Prabowo
"Bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan mendalami soal setoran garansi dari eksportir tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Penyidik bakal mengonfirmasi lebih lanjut modus garansi itu. Yang jelas, KPK menduga setoran garansi itu tak memiliki dasar hukum aturan.
"Uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait barang bukti ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (OL-7)
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved