Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Yakin Harun Masiku tidak Lolos ke Luar Negeri kecuali...

Dhika Kusuma Winata
02/3/2021 15:26
KPK Yakin Harun Masiku tidak Lolos ke Luar Negeri kecuali...
Eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah satu tahun menjadi buron.(MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap masih berada di Tanah Air. Tim KPK masih terus mencari keberadaan eks caleg PDIP yang terjerat kasus suap anggota KPU itu.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri. Kami kan sudah mencekal. Kalau sistemnya berjalan dengan baik, pintu-pintu keluar resmi itu sudah tertutup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR dan ditetapkan DPO sejak Januari 2020. Alexander mengatakan Harun Masiku tidak akan lolos pergi ke luar negeri jika sistem imigrasi berjalan dengan baik. Kecuali, lanjutnya, jika ada celah di pintu-pintu perbatasan yang tidak diawasi ketat.

"Kecuali kalau dia kemudian keluar lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," imbuhnya.

KPK menegaskan masih terus memburu Harun. Alexander mengatakan sudah ada dua satuan tugas (satgas) khusus yang dikerahkan mencari para DPO termasuk Harun. KPK juga terus bekerja sama dengan kepolisian dan mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan.

"Kami tetap berusaha mencari. Kalau ada masyarakat yang tahu, kami ada kontak pelaporan di KPK. Silakan yang mengetahui, silakan melapor. Kami tidak akan berhenti," ujarnya.

Kurun waktu 2017-2020, terdapat 10 tersangka KPK yang berstatus buron. Dari jumlah itu, tiga buron sudah ditangkap yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya