Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri seluruh aliran dana dalam kasus Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Soal aliran dana itu termasuk dugaan Nurdin melakukan korupsi lantaran utang kampanye.
"Masih didalami penyidik, uang itu kan diterima dari proyek. Penyidik akan mendalami uang itu untuk apa saja, misalnya, karena biaya kampanye yang sangat besar kemudian mendapat sponsor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Alexander mengatakan Nurdin bisa saja diduga berkongkalikong dengan pengusaha lokal untuk mendapatkan sponsor dalam pilkada. Lantaran harus membayar imbal jasa politik itu, kata Alexander, bisa saja kemudian ia memberikan proyek kepada pengusaha yang menyokongnya saat pemilihan dulu.
"Jadi merasa ada kewajiban untuk membayar utang itu dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanyenya. Semua akan didalami di penyidikan," ucap Alexander.
Baca juga : Status RJ Lino Ditentukan Lewat Gelar Perkara
KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil tangkap tangan kasus Nurdin itu. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Uang itu diduga untuk pengerjaan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan Agung.
Selain itu, KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021 dan Rp2,2 miliar pada awal Februari. Total penerimaan yang diduga Rp5,4 miliar. (OL-2)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved