Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 14 orang memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Seluruhnya untuk proses penyidikan kasus yang menjerat anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ARM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/11).
Menurut Ali, proses pemeriksaan terhadap 14 orang saksi perkara ini akan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Indramayu Takmid, Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah Iman Sukirman, Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu Kafidun, dan Masdi dari unsur swasta.
Baca juga : Lanjutkan Penyidikan DAK Dumai, KPK Panggil Dua Saksi
Saksi berikutnya ialah Yahya berstatus sebagai seorang sopir, Tita Juwita seorang wiraswasta, Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Andrian, wiraswasta Mista, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Pemilik CV Putra Widasari Wanto, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, dan Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.
Pada kasus ARM berstatus tersangka karena diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut. Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ARM melengkapi empat orang yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta. (OL-2)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved