Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Korupsi Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Panggil 14 Saksi

Cahya Mulyana
30/11/2020 14:02
Korupsi Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Panggil 14 Saksi
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 14 orang memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Seluruhnya untuk proses penyidikan kasus yang menjerat anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"KPK mengagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ARM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ali, proses pemeriksaan terhadap 14 orang saksi perkara ini akan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Indramayu Takmid, Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah Iman Sukirman, Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu Kafidun, dan Masdi dari unsur swasta.

Baca juga : Lanjutkan Penyidikan DAK Dumai, KPK Panggil Dua Saksi

Saksi berikutnya ialah Yahya berstatus sebagai seorang sopir, Tita Juwita seorang wiraswasta, Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Andrian, wiraswasta Mista, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Pemilik CV Putra Widasari Wanto, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, dan Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.

Pada kasus ARM berstatus tersangka karena diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut. Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ARM melengkapi empat orang yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya