Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Wanita Kota Tangerang. Sri Wahyumi bakal menjalani pidana selama dua tahun.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke LP Anak Wanita Tangerang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Selain menjalani pidana penjara, Sri Wahyumi juga dibebani denda sebesar Rp200 juta dan telah melunasinya. Uang denda telah disetorkan ke kas negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi empat tahun dan enam bulan bui. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh. Suap itu berkaitan dengan pelicin agar proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud dimenangkan perusahaan milik Bernard.
Namun, Sri Wahyumi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Putusan PK mengurangi hukumannya dari empat tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan pada Agustus lalu. Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua serta hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (OL-8)
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved