Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Wanita Kota Tangerang. Sri Wahyumi bakal menjalani pidana selama dua tahun.
"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke LP Anak Wanita Tangerang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Selain menjalani pidana penjara, Sri Wahyumi juga dibebani denda sebesar Rp200 juta dan telah melunasinya. Uang denda telah disetorkan ke kas negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi empat tahun dan enam bulan bui. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh. Suap itu berkaitan dengan pelicin agar proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud dimenangkan perusahaan milik Bernard.
Namun, Sri Wahyumi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Putusan PK mengurangi hukumannya dari empat tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan pada Agustus lalu. Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua serta hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (OL-8)
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved