Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang

Dhika Kusuma Winata
26/10/2020 22:15
KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang
Sri Wahyumi Maria Manalip(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Wanita Kota Tangerang. Sri Wahyumi bakal menjalani pidana selama dua tahun.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke LP Anak Wanita Tangerang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).

Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Selain menjalani pidana penjara, Sri Wahyumi juga dibebani denda sebesar Rp200 juta dan telah melunasinya. Uang denda telah disetorkan ke kas negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi empat tahun dan enam bulan bui. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh. Suap itu berkaitan dengan pelicin agar proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud dimenangkan perusahaan milik Bernard.

Namun, Sri Wahyumi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Putusan PK mengurangi hukumannya dari empat tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan pada Agustus lalu. Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua serta hakim anggota Eddy Army dan M Askin.

Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya