Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menegaskan berkas penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sudah sempurna. Kasus tersebut pun sedianya diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentu kalau Komnas HAM ditanya, ya kami minta supaya ada proses peradilan untuk 10 berkas yang sudah masuk dan nanti nyusul 2 lagi berkas Paniai dan Bener Meriah," kata Ahmad kepada Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut dia, beberapa berkas hasil penyelidikan internal Komnas HAM sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Sayangnya berkas tersebut terpaksa dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
"Kalau dikatakan belum lengkap itu jawaban politis, iya dong. Politis itu sebenarnya ketidakberanian untuk mengambil risiko hukumnya. Saya harap Jaksa Agung berani," kata dia.
Ia menegaskan, Komnas HAM mempersilakan pemerintah mengambil satu jalan, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menghidupkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Baca juga : HM Prasetyo Minta Jaksa Agung Perkuat Pencegahan
"KKR itu sudah disebut Pak Mahfud, ya tentu Komnas HAM mempersilahkan tapi harus dengan UU. Setidaknya perpres untuk menjadi alas hukumnya. Sementara ini, ya berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM saja kami mendorong supaya proses peradilan."
Ahmad mengemukakan, 10 kasus pelanggaran HAM yang masih menggantung, yaitu penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, Talangsari, Wamena, Wasior, Jambu Keupok, peristiwa simpang KKA, dan Rumoh Geudong.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Korps Adhyaksa akan membuat skala prioritas terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Untuk kasus HAM ini, kan masih alot, belum memenuhi syarat materil formil, ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, itu menjawab diplomatis ketika disinggung apakah dalam 100 hari kerja sejak dilantik sebagai Jaksa Agung dirinya berani menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Baca juga : Soal Kasus HAM, Mahfud: Pasti Dibahas, tapi Jangan Disalahartikan
"100 harian yang penting kita perintahnya kerja, cepat. Kita akan lihat kembali mana prioritasnya, kita bagaimana pun juga melihat situasi," katanya.
Desakan agar pemerintah menuntaskan kasus HAM berulangkali disuarakan oleh masyarakat dan pegiat HAM. Mereka berharap HAM sedianya dijadikan prioritas, rujukan, dan landasan dalam setiap proses pengambilan kebijakan pemerintah.
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan agar pemerintah segera menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM maupun agenda pemenuhan HAM yang lain.
Menurut dia, agenda HAM merupakan salah satu agenda reformasi yang penting untuk terus diingat oleh setiap pemimpin bangsa. Negara pun tidak boleh lari dan menutup mata dari persoalan kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
"Pemerintah harus memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan, baik untuk pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, maupun untuk rehabilitasi korban," kata Gufron, beberapa waktu lalu. (OL-7)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved