Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Bupati Talaud Masuk Tahap Penuntutan

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2019 19:03
Kasus Bupati Talaud Masuk Tahap Penuntutan
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan keluar seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Selasa (20/8).(MI/SUSANTO)

DUA orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepluauan Talaud, Sulawesi Utara masuk ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas untuk dua orang tersangka BNL (Benhur Lalenah) dan SWM (Sri Wahyuni Marina Manalip), Bupati Talaud ke tahap dua atau tahap penuntutan," kata Juru Bicara Komjsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Selasa (27/8).

Keduanya direncanakan akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK, kata Febri, telah memeriksa 36 orang saksi dari berbagai unsur yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud; Kepala Dinas; PNS; Swasta dan advokat.

Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum

Pada kasus ini, KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari enam orang itu, tiga di antaranya menjadi tersangka, yakni Manalip, Benhur Lalenah dan Bernard Hanafi Kalalo.

Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip selaku Bupati Talaud.

Sebagai bagian dari fee 10% itu Benhur meminta kepada Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih Ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terbukti dengan keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers kemarin.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana," tutur Basaria.

Gaya hidup mewah juga teridentifikasi dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK, yakni, Handbag Channel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000.

Kemudian anting berlian Adelle senilai Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000 dan uang tunai sebesar Rp50.000.000. Total keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp513.855.000.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Manalip dan Benhur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya