Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepluauan Talaud, Sulawesi Utara masuk ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas untuk dua orang tersangka BNL (Benhur Lalenah) dan SWM (Sri Wahyuni Marina Manalip), Bupati Talaud ke tahap dua atau tahap penuntutan," kata Juru Bicara Komjsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Selasa (27/8).
Keduanya direncanakan akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK, kata Febri, telah memeriksa 36 orang saksi dari berbagai unsur yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud; Kepala Dinas; PNS; Swasta dan advokat.
Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum
Pada kasus ini, KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari enam orang itu, tiga di antaranya menjadi tersangka, yakni Manalip, Benhur Lalenah dan Bernard Hanafi Kalalo.
Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip selaku Bupati Talaud.
Sebagai bagian dari fee 10% itu Benhur meminta kepada Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih Ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terbukti dengan keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers kemarin.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana," tutur Basaria.
Gaya hidup mewah juga teridentifikasi dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK, yakni, Handbag Channel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000.
Kemudian anting berlian Adelle senilai Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000 dan uang tunai sebesar Rp50.000.000. Total keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp513.855.000.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Manalip dan Benhur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (A-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved