Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bupati Disogok Ponsel Satelit Rp30 Juta

Melalusa Susthira K
01/8/2019 08:25
Bupati Disogok Ponsel Satelit Rp30 Juta
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dikawal petugas berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta.(MI/ROMMY PUJIANTO)

BUPATI Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, disebut menerima ponsel satelit senilai Rp30 juta. Gawai itu didapat dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Rekan Bernard, Benhur Lalenoh, mengakui pemberian sogokan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suap itu bermula dari pertemuan Bernard, Benhur, dengan Sri terkait kesepakatan proyek kerja di lingkungan Kabupaten Talaud.

"Bupati minta (ponsel satelit) kepada Pak Bernard," kata Benhur saat bersaksi untuk terdakwa Bernard di Pengadilan Tipikor, Jakara, kemarin.

Benhur mengaku ponsel dibeli Bernard tanpa sepengetahuannya. Namun, ia yang diminta Bernard menyerahkan ponsel itu ke Bupati Sri. "Saya serahkan ke Bupati lewat asisten pribadi di Mal Kelapa Gading, Jakarta," ungkapnya.

Jaksa mengonfirmasi apakah ponsel tersebut disertai dengan pulsa? Pasalnya, dalam dakwaan Bernard disebutkan bahwa pemberian ponsel tersebut beserta pulsa untuk Sri senilai Rp32 juta. "Menurut kawan saya, Pak Bernard sudah langsung bisa dipakai, ada pulsanya itu," ujar Benhur.

Bernard didakwa menyuap Bupati Sri dengan uang, barang, dan perhiasan senilai Rp595,855 juta. Hadiah tersebut dimaksudkan agar Sri membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Barang suap itu di antaranya, uang Rp100 juta dan 1 ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp32 juta. Ada pula tas tangan merek Chanel Rp97,36 juta, tas tangan Balenciaga Rp32,995 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, cincin Adelle Rp76,925 juta, dan anting Adelle Rp32,075 juta.

Anak Bernard, Beril Kalalo, disebut ikut membantu memilihkan tas untuk diberikan kepada Bupati Sri. "Yang nunjukin (tas) anaknya Pak Bernard," ucap Benhur.

Atas perbuatannya, Bernard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Uca/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya