Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, disebut menerima ponsel satelit senilai Rp30 juta. Gawai itu didapat dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Rekan Bernard, Benhur Lalenoh, mengakui pemberian sogokan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suap itu bermula dari pertemuan Bernard, Benhur, dengan Sri terkait kesepakatan proyek kerja di lingkungan Kabupaten Talaud.
"Bupati minta (ponsel satelit) kepada Pak Bernard," kata Benhur saat bersaksi untuk terdakwa Bernard di Pengadilan Tipikor, Jakara, kemarin.
Benhur mengaku ponsel dibeli Bernard tanpa sepengetahuannya. Namun, ia yang diminta Bernard menyerahkan ponsel itu ke Bupati Sri. "Saya serahkan ke Bupati lewat asisten pribadi di Mal Kelapa Gading, Jakarta," ungkapnya.
Jaksa mengonfirmasi apakah ponsel tersebut disertai dengan pulsa? Pasalnya, dalam dakwaan Bernard disebutkan bahwa pemberian ponsel tersebut beserta pulsa untuk Sri senilai Rp32 juta. "Menurut kawan saya, Pak Bernard sudah langsung bisa dipakai, ada pulsanya itu," ujar Benhur.
Bernard didakwa menyuap Bupati Sri dengan uang, barang, dan perhiasan senilai Rp595,855 juta. Hadiah tersebut dimaksudkan agar Sri membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Barang suap itu di antaranya, uang Rp100 juta dan 1 ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp32 juta. Ada pula tas tangan merek Chanel Rp97,36 juta, tas tangan Balenciaga Rp32,995 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, cincin Adelle Rp76,925 juta, dan anting Adelle Rp32,075 juta.
Anak Bernard, Beril Kalalo, disebut ikut membantu memilihkan tas untuk diberikan kepada Bupati Sri. "Yang nunjukin (tas) anaknya Pak Bernard," ucap Benhur.
Atas perbuatannya, Bernard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Uca/P-3)
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved