Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN RI hingga saat ini belum menerima data dan laporan adanya orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi adanya laporan orang hilang dalam kerusuhan tersebut yang diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima data itu. Data itu betul-betul harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/7).
Belum adanya verifikasi dan penilaian terhadap laporan tersebut menurut Dedi membuat tim investigais bentukan Polri belum bisa menarik kesimpulan terhadap laporan yang diterima Komnas HAM tersebut.
"Assessmentnya harus kuat, kalau belum kuat kita belum boleh menarik kesimpulan," sebutnya.
Baca juga : Polisi: Penembak Perusuh 21-22 Mei Berpistol Glock 42
Sejauh ini, Mabes Polri dan Komnas HAM masing-masing memiliki tim yang melakukan investigasi. Sehingga koordinasi dari dua lembaga itu tetap berjalan dan saling memberikan informasi.
"(Tim Polri) sudah dua kali ke sana, ada beberapa pertanyaan dijawab. Nanti terakhir akan melaporkan hasil investigasi gabungan," lanjutnya.
Dedi meminta pihak keluarga juga harus membuat laporan kehilangan sehingga kepolisian bisa mendalaminya. Selanjutnya, dengan laporan kehilangan itu bisa dilanjutkan pengusutan kasus tersebut
"Jika sudah ada laporan kehilangan, Polda Metro Jaya yang akan langsung mengusutnya," terangnya
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan masih melakukan verifikasi terhadap laporan tentang 70 orang hilang dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Laporan orang hilang itu diterima Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban 21-22 Mei 2019 pada Selasa, 28 Mei lalu. Dari laporan itu, diketahui dua diantaranya merupakan anak usia 16 dan 17 tahun.
Oleh karena itu, sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang mengalami kekerasan oleh anggota TNI-Polri. (OL-7)
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAMĀ mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM beratĀ
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved