Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Belum Terima Laporan Orang Hilang saat Kerusuhan 22 Mei

Ferdian Ananda Majnni
11/7/2019 21:27
Polri Belum Terima Laporan Orang Hilang saat Kerusuhan 22 Mei
Suasana kerusuhan 22 mei(MI/Adam Dwi)

KEPOLISIAN RI hingga saat ini belum menerima data dan laporan adanya orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi adanya laporan orang hilang dalam kerusuhan tersebut yang diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sampai dengan hari ini, kami belum menerima data itu. Data itu betul-betul harus diverifikasi dan diklarifikasi secara detil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/7).

Belum adanya verifikasi dan penilaian terhadap laporan tersebut menurut Dedi membuat tim investigais bentukan Polri belum bisa menarik kesimpulan terhadap laporan yang diterima Komnas HAM tersebut.

"Assessmentnya harus kuat, kalau belum kuat kita belum boleh menarik kesimpulan," sebutnya.

Baca juga : Polisi: Penembak Perusuh 21-22 Mei Berpistol Glock 42

Sejauh ini, Mabes Polri dan Komnas HAM masing-masing memiliki tim yang melakukan investigasi. Sehingga koordinasi dari dua lembaga itu tetap berjalan dan saling memberikan informasi.

"(Tim Polri) sudah dua kali ke sana, ada beberapa pertanyaan dijawab. Nanti terakhir akan melaporkan hasil investigasi gabungan," lanjutnya.

Dedi meminta pihak keluarga juga harus membuat laporan kehilangan sehingga kepolisian bisa mendalaminya. Selanjutnya, dengan laporan kehilangan itu bisa dilanjutkan pengusutan kasus tersebut

"Jika sudah ada laporan kehilangan, Polda Metro Jaya yang akan langsung mengusutnya," terangnya

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan masih melakukan verifikasi terhadap laporan tentang 70 orang hilang dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Laporan orang hilang itu diterima Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban 21-22 Mei 2019 pada Selasa, 28 Mei lalu. Dari laporan itu, diketahui dua diantaranya merupakan anak usia 16 dan 17 tahun.

Oleh karena itu, sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang mengalami kekerasan oleh anggota TNI-Polri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya