Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Mei

Iqbal Al Machmudi
04/11/2019 09:50
Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Mei
Wakil Direktur Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMNAS HAM menaruh harapan kepada Kapolri Idham Aziz untuk menyelesaikan kerusuhan Mei lalu.

Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.

Wakil Direktur Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus kerusuhan Mei mengakibatkan 10 orang tewas, 9 di antaranya berada di Jakarta dan 1 lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Delapan korban di Jakarta tewas akibat luka tembak, sedangkan seorang lainnya terluka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, seorang korban di Pontianak juga terluka tembak.

MI/BARY FATHAHILAH

Kondisi Pos Polisi (Pospol) yang hangus dibakar massa di kawasan Sabang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Pos Polisi Sabang terbakar saat kerusuhan di sekitar kantor Bawaslu antara massa pendemo aksi 22 Mei dengan aparat keamanan pada Kamis (23/5/2019) dini hari.

 

Komnas HAM juga menjanjikan akan menyerahkan laporan terbaru terkait kerusuhan Mei kepada Presiden.

"Minggu ini akan disampaikan, antara Senin sampai Jumat pokoknya. Ini kan kita masih persiapan mulai penulisan typo hingga segala macam," ungkap Beka Ulung Hapsara.

Namun, Beka tidak memastikan hari apa penyerahan laporan tersebut.

Yang jelas, dipastikan pekan depan sudah diberikan kepada Presiden dan Kapolri. Selain itu, Komnas HAM juga akan menyerahkan laporan terkait ke beberapa kementerian, seperti ke Kominfo dan Kementerian Kesehatan serta Gubernur DKI Jakarta. Komnas HAM juga belum menyebutkan kelompok mana yang memiliki senjata ilegal.

Ombudsman juga telah memaparkan hasil evaluasi lewat rapid assessment (RA) atau penilaian cepat terkait tindakan Polri dalam pengamanan demonstrasi yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019. Salah satu temuannya ialah terkait cara bertindak Polri menggunakan senjata dan alat-alat kepolisian, yang dalam penggunaannya seharusnya dilaporkan kepada atasan setiap hari.

Ombudsman menyebut Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto menolak menerima temuan dari Ombudsman.

Kemudian, Ombudsman menggelar konferensi atas temuan dari Ombudsman. Konferensi pers menyatakan Polri menolak saran atau rapid assessment terkait penanganan dalam demo 21-22 Mei.

Ninik mengatakan ada beberapa temuan malaadministrasi kepolisian, di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum, sampai dengan penanganan korban dan barang bukti. (Iam/Gol/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya