Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM menaruh harapan kepada Kapolri Idham Aziz untuk menyelesaikan kerusuhan Mei lalu.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Wakil Direktur Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus kerusuhan Mei mengakibatkan 10 orang tewas, 9 di antaranya berada di Jakarta dan 1 lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Delapan korban di Jakarta tewas akibat luka tembak, sedangkan seorang lainnya terluka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Sementara itu, seorang korban di Pontianak juga terluka tembak.

MI/BARY FATHAHILAH
Kondisi Pos Polisi (Pospol) yang hangus dibakar massa di kawasan Sabang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Pos Polisi Sabang terbakar saat kerusuhan di sekitar kantor Bawaslu antara massa pendemo aksi 22 Mei dengan aparat keamanan pada Kamis (23/5/2019) dini hari.
Komnas HAM juga menjanjikan akan menyerahkan laporan terbaru terkait kerusuhan Mei kepada Presiden.
"Minggu ini akan disampaikan, antara Senin sampai Jumat pokoknya. Ini kan kita masih persiapan mulai penulisan typo hingga segala macam," ungkap Beka Ulung Hapsara.
Namun, Beka tidak memastikan hari apa penyerahan laporan tersebut.
Yang jelas, dipastikan pekan depan sudah diberikan kepada Presiden dan Kapolri. Selain itu, Komnas HAM juga akan menyerahkan laporan terkait ke beberapa kementerian, seperti ke Kominfo dan Kementerian Kesehatan serta Gubernur DKI Jakarta. Komnas HAM juga belum menyebutkan kelompok mana yang memiliki senjata ilegal.
Ombudsman juga telah memaparkan hasil evaluasi lewat rapid assessment (RA) atau penilaian cepat terkait tindakan Polri dalam pengamanan demonstrasi yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019. Salah satu temuannya ialah terkait cara bertindak Polri menggunakan senjata dan alat-alat kepolisian, yang dalam penggunaannya seharusnya dilaporkan kepada atasan setiap hari.
Ombudsman menyebut Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto menolak menerima temuan dari Ombudsman.
Kemudian, Ombudsman menggelar konferensi atas temuan dari Ombudsman. Konferensi pers menyatakan Polri menolak saran atau rapid assessment terkait penanganan dalam demo 21-22 Mei.
Ninik mengatakan ada beberapa temuan malaadministrasi kepolisian, di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum, sampai dengan penanganan korban dan barang bukti. (Iam/Gol/Ant/P-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved