Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia akan menyampaikan hasil rapid assessment terhadap kepolisian kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Penilaian itu dilakukan atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Pihak kepolisian melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) menolak hasil rapid assessment itu. Ombudsman akan langsung menyerahkan laporan itu ke atasan kepolisian.
"Karena tadi ditolak, nanti kita akan teruskan ke atasan kepolisian, yaitu presiden dan juga DPR yang punya fungsi pengawasan pada lembaga pemerintahan, termasuk lembaga penegak hukum," tutur anggota Ombudsman Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Ombudsman telah bekerja untuk mengumpulkan fakta, bukti, informasi serta temuan dari berbagai pihak termasuk kepolisian itu sendiri.
Dengan melalui hasil kerja itu, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada beberapa tahapan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan. "Penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, dan satu lagi tidak kompeten," ujar Ninik.
Lebih jauh, Ninik menjelaskan pihak intelijen kepolisian kurang tepat dalam membuat perkiraan-perkiraan terkait unjuk rasa dan kerusuhan. Hal itu merupakan salah satu yang menunjukkan ketidakkompetenan yang disimpulkan Ombudsman.
Ombudsman juga menyoroti cara bertindak kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
"Di dalam pelaksanannya, terkait pengamanan misalnya, ada aktivitas-aktivitas yang kita tahu semua pada 21-22 itu ada penggunaan senjata, ada penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh aparat itu selalu dilaporkan setiap harinya," lanjutnya.
Ninik menyebut pihak kepolisian tidak mengevaluasi dan mengawasi secara efektif terkait laporan itu sehingga pihaknya menemukan unsur penyimpangan prosedur. Dalam upaya penegakan hukum yang dilakulan pihak kepolisian, Ombudsman menemukan anak di bawah umur yang dijadikan tersangka.
Tolak rompi
Dalam kaitan kerusuhan 21-23 Mei, persidangan penguasaan senjata ilegal berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Terdakwa Habil Marati mengemukakan keberatannya menggunakan rompi oranye khas rompi tahanan tersebut. "Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi ini yang saya kenakan," kata Habil di hadapan hakim.
Protes Habil tersebut disebabkan selama persidangan sebelumnya, ia tidak pernah menggunakan rompi oranye. Hakim pun mempertanyakan rompi yang digunakan Habil kepada jaksa. Jaksa menyatakan hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan demi melahirkan kesepakatan. Alhasil, hakim dan jaksa sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan.
Habil diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Habil juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Iam/P-2)
Tradisi berdiskusi dengan para pemimpin terdahulu akan berdampak pada kualitas keputusan yang diambil. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden, wakil presiden, menteri luar negeri, serta ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3) malam.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
Teddy menuturkan, salah satu hal yang akan dibicarakan dengan para tokoh itu ialah terkait situasi geopolitik dunia terkini.
PRESIDEN ke-7 Joko Widodo ikut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Wapres ke 6 Jenderal TNI ( Purn) Try Sutrisno.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved