Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan beberapa temuan dari hasil investigasi kerusuhan 21-23 Mei 2019. Komnas HAM mendapati sembilan orang meninggal akibat peluru tajam.
“Korban tersebar dalam sembilan titik lokasi yang berjarak cukup jauh dan waktu hampir bersamaan,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Beka menjelaskan ada 10 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Di Jakarta, delapan orang meninggal karena peluru tajam dan satu orang trauma di kepala.
RS, 15, juga menjadi salah satu korban tewas akibat peluru tajam di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut Beka, Polri sudah memiliki petunjuk berupa pistol rakitan jenis revolver dan bukti closed circuit television (CCTV) yang merekam pelaku penembakan.
“Pelaku terlatih dan profesional dalam menggunakan senjata api,” ujar Beka.
Beka mengungkapkan korban merupakan anak di bawah umur. Dia pun menduga ada upaya dari pelaku utama untuk menjadikan anak-anak sebagai korban dan sasaran kekerasan demi memancing emosi massa.
Komnas HAM akan mengirimkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo dan kepolisian.
Beka berharap Presiden mengambil langkah strategis mencegah terulangnya kejadian tersebut.
“Presiden perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku kerusuhan,” kata Beka.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Kepolisian harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 korban jiwa tersebut.
Komnas HAM, lanjut Beka, meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan ketersedian pelayanan kesehatan di tiap rumah sakit saat politik kritis.
Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komnas HAM meminta mereka agar bisa menjadi acuan masyarakat saat situasi kritis dan mampu menangkal berita bohong (hoaks).
“Kemenkominfo juga perlu memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam situasi tertentu tidak mengurangi penikmatan HAM, terutama hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat,” tutur Beka. (Dhk/Mal/P-1)
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved