Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengungkap hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019 di sejumlah titik di Jakarta. Temuan pertama, kerusuhan mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Untuk delapan korban di Jakarta tewas akibat luka tembak, sedangkan seorang lainnya terluka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Sementara seorang korban di Pontianak juga terluka tembak.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tim pencari fakta Komnas HAM meyakini, pelaku terlatih, profesional dan berjumlah lebih dari satu orang. Namun ia belum bisa memastikan siapa pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut.
Beka menambahkan, empat dari 10 orang tersebut merupakan anak di bawah umur. Ia menduga, ada upaya menjadikan anak-anak sebagai sasaran korban guna memancing emosi massa.
Baca juga : Polri: Ada 8 Kelompok yang Merancang Kerusuhan 21-22 Mei
Temuan selanjutnya, yakni penggunaan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian di dalam menangani massa.
“Ada tindakan beberapa anggota Polri yang sewenang-wenang dan terekam dalam video yang terjadi di Kampung Bali, di depan kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta Pusat, Jalan Kota Bambu Utara I, pos penjagaan Brimob dan Jalan KS Tubun Jakarta Barat," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/10)
Kemudian, Komnas HAM juga memastikan bahwa 32 orang yang dilaporkan hilang pasca-peristiwa 21-23 Mei telah ditemukan keberadaannya. Mereka ada yang ditangkap dan ditahan polisi, dilakukan diversi ke panti sosial anak dan ada yang dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Beka mengatakan bahwa adanya laporan 32 orang yang hilang itu disebabkan karena lemahnya akses keadilan dan administrasi manajemen penyelidikan dan penyidikan Polri.
Soal aksi massa itu sendiri, tim pencari fakta Komnas HAM menemukan informasi yang mengarah pada dugaan bahwa mereka terorganisasi untuk menimbulkan kerusuhan.
Namun, Beka mengatakan, tim pencari fakta dari Komnas HAM belum sampai menemukan siapa kelompok tersebut.
Baca juga : Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Polri menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas kerusuhan tersebut, khususnya untuk menemukan dan memproses secara hukum para pelaku lapangan dan aktor intelektualisnya.
“Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat. Polisi juga harus memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan," kata dia.
Polri lanjut dia, juga perlu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggotanya dalam menangani aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Ia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo, supaya mengupayakan dan mengambil Iangkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan Peristiwa 21-23 Mei 2019.
Presiden menurut dia perlu memastikan institusi Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan. (OL-7)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Salah satu sebabnya diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu karena ada surat dari lembaganya kepada Kepala Polri tertanggal 21 Mei 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved