Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang merupakan Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyuni Marina Manalip, menyebut penangkapan atas dirinya tidak berdasar. Pasalnya, dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa barang bukti kejahatan.
“Saya dibawa dari Talaud tanpa barang bukti di tangan. Saya tidak pernah menerima barang-barang itu,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Manalip mengungkapkan pemberian barang-barang mewah yang akan ditujukan kepadanya oleh Bernard Hanafi Kalalo atas dasar rasa senang.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan, apa yang bisa saya lakukan kalau kewenangan saya tinggal dua bulan. Dia (Bernard) memberikan barang itu (karena) dia senang dengan saya, senang bukan suka, jadi bedakan antara senang dan suka,” imbuhnya.
Menurutnya, penangkapan serta penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi sebagai pembunuhan karakter. “Saya merasa (ini) sebagai bentuk pembunuhan karakter bagi saya karena saya tidak pernah pegang, barang bukti pun saya tidak ada dibawa ke sini,” tandas Manalip bergegas masuk mobil tahanan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Bernard dan Benhur Lalenah. “Yang bersangkutan merupakan tersangka. Namun, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari 6 orang itu, 3 di antaranya menjadi tersangka, yakni Manalip, Benhur Lalenah, dan Bernard Hanafi Kalalo.
Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur, untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip.
Sebagai bagian dari fee 10% itu, Benhur meminta Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih Ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terungkap melalui keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers sebelumnya.
“Sempat dibicarakan permintaan tas bermerek Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana,” tutur Basaria. (Mir/P-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved