Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERSANGKA kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang merupakan Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyuni Marina Manalip, menyebut penangkapan atas dirinya tidak berdasar. Pasalnya, dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa barang bukti kejahatan.
“Saya dibawa dari Talaud tanpa barang bukti di tangan. Saya tidak pernah menerima barang-barang itu,” ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Manalip mengungkapkan pemberian barang-barang mewah yang akan ditujukan kepadanya oleh Bernard Hanafi Kalalo atas dasar rasa senang.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan, apa yang bisa saya lakukan kalau kewenangan saya tinggal dua bulan. Dia (Bernard) memberikan barang itu (karena) dia senang dengan saya, senang bukan suka, jadi bedakan antara senang dan suka,” imbuhnya.
Menurutnya, penangkapan serta penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi sebagai pembunuhan karakter. “Saya merasa (ini) sebagai bentuk pembunuhan karakter bagi saya karena saya tidak pernah pegang, barang bukti pun saya tidak ada dibawa ke sini,” tandas Manalip bergegas masuk mobil tahanan.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Bernard dan Benhur Lalenah. “Yang bersangkutan merupakan tersangka. Namun, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari 6 orang itu, 3 di antaranya menjadi tersangka, yakni Manalip, Benhur Lalenah, dan Bernard Hanafi Kalalo.
Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur, untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip.
Sebagai bagian dari fee 10% itu, Benhur meminta Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih Ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terungkap melalui keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers sebelumnya.
“Sempat dibicarakan permintaan tas bermerek Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana,” tutur Basaria. (Mir/P-4)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved