Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUHAP baru yang dirancang Komisi III DPR RI diklaim telah didesain untuk membawa era baru penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak-hak warga negara.
WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.
Presiden Prabowo tandatangani UU Penyesuaian Pidana 2026, atur pidana mati masa percobaan, denda, dan penyesuaian UU ITE untuk keadilan hukum.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai usulan pilkada dipilih DPRD tidak masuk akal dan menegaskan pilkada langsung adalah amanat reformasi.
KPK menegaskan wacana pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi jelas dan pengawasan ketat guna mencegah politik transaksional dan korupsi.
KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana secara fundamental, dari yang sebelumnya bersifat retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan).
KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku hari ini. Anggota DPR Rudianto Lallo tegaskan hukum kini berwatak restoratif, bukan lagi pembalasan ala kolonial.
POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per hari ini
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru per hari ini
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini
Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
KUHAP baru memperkuat posisi Polri secara berlebihan sebagai penyidik utama, sekaligus melemahkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari dinilai bermasalah karena memperluas kewenangan aparat hingga mengkriminalisasi kebebasan berpendapat
Prabowo menjelaskan keputusan tidak menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional karena kapasitas negara mampu menangani dampak bencana
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved