Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
Pernyataan proklamator Bung Karno itu masih relevan ketika kita melihat betapa sulitnya melawan kezaliman dari bangsa sendiri. Memang, tak sulit melawan penjajah, bangsa Indonesia bisa kompak merapatkan barisan mengibarkan panji perlawanan meskipun bermodal bambu runcing. Kaum penjajah menjadi common enemy rakyat yang harus ditumpas.
Namun, selepas kemerdekaan yang susah payah diraih, mengorbankan jiwa, raga, harta, dan sebagainya, penjajahan dalam bentuk lain masih muncul, seperti penegakan hukum yang tebang pilih, padahal Indonesia sudah menyatakan sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Alih-alih bangsa ini merasa nyaman hidup di negara yang berdasarkan rechtsstaat, hingga kemerdekaan memasuki usia 80 tahun, bangsa ini masih mengalami kezaliman dalam perkara hukum.
Hukum masih milik orang kaya, orang berpangkat, dan orang yang memiliki jabatan penting. Mereka bisa mengatur hukum sesuka hati. Ibarat lampu lalu lintas, bukannya patuh pada lalu lintas, justru mereka memindahkan lampu lalu lintasnya, bahkan mungkin membuangnya ke semak-semak.
Politik penyanderaan pun dimainkan sekadar untuk membungkam lawan-lawan politik, bukan untuk kepentingan law enforcement. Sejatinya, prinsip negara hukum ialah supremasi hukum, pemisahan kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), perlindungan hak asasi manusia, dan imparsialitas peradilan.
Tak hanya ranah hukum yang menurut band Sukatani harus 'bayar, bayar', pengelolaan sumber daya alam yang semrawut sejak Orde Baru sampai sekarang ialah kezaliman yang harus diakhiri.
Pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selama Orde Baru (1967-1998) Indonesia kehilangan hutan (deforestasi) seluas 40 juta hektare untuk beragam kepentingan. Deforestasi dan kerusakan hutan itu berdampak pada kerusakan ekosistem, kehilangan keragaman hayati, gangguan hidrologi, dan peningkatan risiko banjir dan tanah longsor.
Rezim developmentalisme nan militeristis di bawah Jenderal Soeharto mengedepankan pembangunan secara membabi buta. Kala itu, yang tidak setuju dengan kebijakan pembangunan diberi stigma 'antipembangunan', 'antipemerintah', 'subversif', 'PKI', dan sebagainya.
Dari trilogi pembangunan yang diusung Orde Baru aspek stabilitas nasional lebih mengemuka daripada pertumbuhan ekonomi, apalagi pemerataan ekonomi. Atas nama stabilitas nasional, penguasa merasa sah mengintimidasi, meneror, menculik, dan menghilangkan paksa seseorang.
Bukannya tercipta pemerataan ekonomi, melainkan ketimpangan ekonomi yang menganga. Hanya keluarga Soeharto dan kroni-kroni mereka yang hidup makmur hingga tujuh turunan, sementara rakyat hanya bisa gigit jari. "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin," kata Rhoma Irama dalam lagu Indonesia (1981).
Selain musiknya mengasyikan, lirik yang sarat kritik sosial itu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Lagu itu kemudian berkumandang ke seantero Nusantara. Namun, penguasa kebakaran jenggot. Akibatnya, Rhoma dan lagunya itu dicekal di mana-mana.
Ketimpangan ekonomi yang diangkat Rhoma Irama pada era Orde Baru masih berlangsung sampai era saat ini, pascareformasi. Era yang seharusnya mampu mengoreksi praktik lancung penyelenggaraan negara, seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Ketimpangan ekonomi ini juga merupakan paradoks ketika kita melihat berlimpahnya sumber daya alam di Indonesia. Salah satunya di Pulau Papua, pulau yang saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Pulau yang terletak di ujung timur Indonesia tak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang melimpah, yaitu emas, tembaga, batu bara, nikel, minyak bumi, gas alam, flora dan fauna, dan satwa endemik.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020 menyebutkan Papua memiliki tambang emas terbesar di Indonesia dengan luas mencapai 229.893,75 ha.
Ironisnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah penduduk miskin di Indonesia pada periode Maret 2024, lima provinsi termiskin didominasi dari Tanah Papua, yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat Daya.
Kini mata tertuju ke Kabupaten Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Wilayah yang sering mendapat julukan 'sepenggal surga' atau the last paradise (surga terakhir) itu memiliki 610 pulau, dengan empat pulau besar: Salawati, Batanta, Waigeo, dan Misool.
Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (coral triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia. Belum lagi keanekaragaman terumbu karang, hamparan padang lamun, hutan mangrove, dan pantai tebing berbatu yang indah.
Alhasil, Raja Ampat ditetapkan sebagai global geopark oleh UNESCO karena memiliki warisan geologi, ekologi, dan budaya lokal yang sangat tinggi.
Kini, ikon wisata Indonesia yang mendunia itu diguncang isu kerusakan lingkungan oleh aktivitas pertambangan nikel menyusul hasil invetigasi Greenpeace Indonesia. Tagar #SaveRajaAmpat pun menguar di jagat media sosial.
Anehnya, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bersilang pendapat. Publik dilanda kebingungan, pernyataan pembantu Presiden Prabowo mana yang bisa dipegang, apalagi yang mengeksploitasi tambang nikel di Raja Ampat ialah anak usaha BUMN.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang penambangan di pulau kecil. Setali tiga uang, sami mawon, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga melarang hal yang sama.
Hukum sudah terang benderang melarang penambangan di Raja Ampat. Namun, kuasa gelap demi fulus dan/atau jabatan sering kali membuat orang melakukan tindakan bahlul (bodoh, KBBI) untuk kepentingan sesaat. Mereka nekat melanggar hukum, tak malu menabrak etika, termasuk etika lingkungan.
Kiranya perlu disimak filosofi leluhur Raja Ampat bahwa hutan ialah mama, laut ialah bapak, dan pesisir ialah anak. Upaya menyelamatkan Raja Ampat tak bisa ditawar-tawar lagi, tak bisa dinego, seperti halnya NKRI harga mati. Tabik!
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved