Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

09/6/2025 05:00
Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling yang mencuri uang rakyat. Untuk itu, saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden pada Senin (2/6).

Kekayaan maling-maling uang rakyat bisa dirampas seandainya negeri ini memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Keberadaan regulasi perampasan aset didukung Presiden Prabowo.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset,” kata Presiden pada Kamis (1/5).

Sudah satu bulan berlalu, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. RUU Perampasan Aset tidak masuk 47 RUU Program Legslasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia menduduki urutan ke-82 dari 173 RUU Prolegnas Jangka Menengah yang tercantum di website resmi DPR.

Informasi yang tercantum di website tersebut ialah RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana). Diusulkan pada 19 November 2024, pengusulnya ialah DPR, pemerintah. Statusnya saat ini tertulis terdaftar.

RUU Perampasan Aset bisa saja menjadi prioritas jika diusulkan DPR atau pemerintah. Sejauh ini DPR dan pemerintah saling tunggu. DPR menunggu naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mendorong RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 17 tahun lalu. Pertama kali digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 2012 melalui Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah untuk pertama kalinya menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan RUU tersebut. Saat itu RUU Perampasan Aset terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah.

Naskah akademik kembali disusun BPHN saat pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022. Setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Lewat surat itu Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. RUU itu belum pernah dibahas di DPR hingga saat ini.

Berdasarkan Naskah Akademik 2022, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak. Ketentuan yang mengatur penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana yang berlaku saat ini ada melalui prosedur penegakan hukum pidana.

Sering kali proses penyitaan dan perampasan aset melalui prosedur pidana itu menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan prosesnya, manakala tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

Konstruksi UU Perampasan Aset ialah penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Konsep itu dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture.

Pengaturan in rem forfeiture, menurut naskah akademik itu, memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture.

Kategori aset yang bisa dirampas ialah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, yaitu, pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Draf RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana. Yang dimaksud dengan aset ialah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.

Aset maling-maling uang rakyat biasanya disembunyikan dalam bentuk real estat, pembelian barang-barang berharga misalnya emas, dan saham-saham domestik. Mesti ada regulasi untuk merampas semua aset yang disembunyikan itu.

Regulasi itu menyasar dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Jika diundangkan, akan menjadi bumerang bagi pembuat undang-undang, khususnya mereka dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan. Pantas saja maling-maling uang rakyat itu bebas berkeliaran.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.