Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.
“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling yang mencuri uang rakyat. Untuk itu, saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden pada Senin (2/6).
Kekayaan maling-maling uang rakyat bisa dirampas seandainya negeri ini memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Keberadaan regulasi perampasan aset didukung Presiden Prabowo.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset,” kata Presiden pada Kamis (1/5).
Sudah satu bulan berlalu, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. RUU Perampasan Aset tidak masuk 47 RUU Program Legslasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia menduduki urutan ke-82 dari 173 RUU Prolegnas Jangka Menengah yang tercantum di website resmi DPR.
Informasi yang tercantum di website tersebut ialah RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana). Diusulkan pada 19 November 2024, pengusulnya ialah DPR, pemerintah. Statusnya saat ini tertulis terdaftar.
RUU Perampasan Aset bisa saja menjadi prioritas jika diusulkan DPR atau pemerintah. Sejauh ini DPR dan pemerintah saling tunggu. DPR menunggu naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mendorong RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 17 tahun lalu. Pertama kali digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 2012 melalui Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah untuk pertama kalinya menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan RUU tersebut. Saat itu RUU Perampasan Aset terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah.
Naskah akademik kembali disusun BPHN saat pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022. Setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Lewat surat itu Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. RUU itu belum pernah dibahas di DPR hingga saat ini.
Berdasarkan Naskah Akademik 2022, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak. Ketentuan yang mengatur penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana yang berlaku saat ini ada melalui prosedur penegakan hukum pidana.
Sering kali proses penyitaan dan perampasan aset melalui prosedur pidana itu menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan prosesnya, manakala tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
Konstruksi UU Perampasan Aset ialah penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Konsep itu dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture.
Pengaturan in rem forfeiture, menurut naskah akademik itu, memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture.
Kategori aset yang bisa dirampas ialah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, yaitu, pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Draf RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana. Yang dimaksud dengan aset ialah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Aset maling-maling uang rakyat biasanya disembunyikan dalam bentuk real estat, pembelian barang-barang berharga misalnya emas, dan saham-saham domestik. Mesti ada regulasi untuk merampas semua aset yang disembunyikan itu.
Regulasi itu menyasar dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Jika diundangkan, akan menjadi bumerang bagi pembuat undang-undang, khususnya mereka dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan. Pantas saja maling-maling uang rakyat itu bebas berkeliaran.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.
LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam
SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.
NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.
MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.
"LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.
SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved