Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

09/6/2025 05:00
Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

“Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling yang mencuri uang rakyat. Untuk itu, saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden pada Senin (2/6).

Kekayaan maling-maling uang rakyat bisa dirampas seandainya negeri ini memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Keberadaan regulasi perampasan aset didukung Presiden Prabowo.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset,” kata Presiden pada Kamis (1/5).

Sudah satu bulan berlalu, RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. RUU Perampasan Aset tidak masuk 47 RUU Program Legslasi (Prolegnas) Prioritas 2025. Ia menduduki urutan ke-82 dari 173 RUU Prolegnas Jangka Menengah yang tercantum di website resmi DPR.

Informasi yang tercantum di website tersebut ialah RUU tentang Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana). Diusulkan pada 19 November 2024, pengusulnya ialah DPR, pemerintah. Statusnya saat ini tertulis terdaftar.

RUU Perampasan Aset bisa saja menjadi prioritas jika diusulkan DPR atau pemerintah. Sejauh ini DPR dan pemerintah saling tunggu. DPR menunggu naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah mendorong RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Gagasan pembentukan RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 17 tahun lalu. Pertama kali digagas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya 2012 melalui Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah untuk pertama kalinya menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan RUU tersebut. Saat itu RUU Perampasan Aset terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah.

Naskah akademik kembali disusun BPHN saat pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2022. Setahun kemudian, tepatnya 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Lewat surat itu Presiden meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. RUU itu belum pernah dibahas di DPR hingga saat ini.

Berdasarkan Naskah Akademik 2022, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak. Ketentuan yang mengatur penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana yang berlaku saat ini ada melalui prosedur penegakan hukum pidana.

Sering kali proses penyitaan dan perampasan aset melalui prosedur pidana itu menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan prosesnya, manakala tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

Konstruksi UU Perampasan Aset ialah penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Konsep itu dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture.

Pengaturan in rem forfeiture, menurut naskah akademik itu, memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture.

Kategori aset yang bisa dirampas ialah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, yaitu, pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Draf RUU Perampasan Aset yang disiapkan pemerintah mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana. Yang dimaksud dengan aset ialah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.

Aset maling-maling uang rakyat biasanya disembunyikan dalam bentuk real estat, pembelian barang-barang berharga misalnya emas, dan saham-saham domestik. Mesti ada regulasi untuk merampas semua aset yang disembunyikan itu.

Regulasi itu menyasar dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Jika diundangkan, akan menjadi bumerang bagi pembuat undang-undang, khususnya mereka dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan. Pantas saja maling-maling uang rakyat itu bebas berkeliaran.



Berita Lainnya
  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.