Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP

19/8/2024 05:00
Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

PUBLIK mengultimatum KPU Jakarta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon perseorangan. Diultimatum verifikasi ulang karena terkuak dugaan manipulasi syarat dukungan yang begitu masif.

Jika benar telah terjadi dugaan manipulasi syarat dukungan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dipikul pasangan calon perseorangan. KPU Jakarta harus ikut bertanggung jawab dan mesti dimintai pertanggungjawaban.

KPU Jakarta mesti dimintai pertanggungjawaban karena komisi itu yang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas syarat dukungan yang diajukan pasangan calon. Komisi itu pula yang meloloskan pasangan calon perseorangan.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Verfikasi faktual menurut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus. PPS yang menemui pendukung calon perseorangan di tempat tinggal mereka. PPS dan PPK ialah organ milik KPU Jakarta.

KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta. Penetapan KPU Jakarta itu diambil dalam rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan pada 15 Agustus 2024.

Rapat pleno KPU Jakarta mengesahkan total dukungan Dharma-Kun sebanyak 1.547.987. Perinciannya, memenuhi syarat 677.468 dukungan dan tidak memenuhi syarat mencapai 870.519.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Jika KPU Jakarta konsisten melaksanakan perintah Keputusan KPU 532/2024, hal itu berarti PPS telah menemui 677.468 pendukung Dharma-Kun dan memastikan kebenaran data tersebut.

Fakta bicara lain. Setelah rapat pleno KPU Jakarta, ramai-ramai warga protes pencatutan nama dan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk.

Pencatutan identitas penduduk sebagai bukti dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan ialah sebuah kejahatan. Adapun kejahatan dalam proses calon perseorangan bisa berupa perbuatan pemalsuan daftar dukungan dan perbuatan penyelenggara pilkada yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Manipulasi dukungan akan berujung bui. Pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan melanggar Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pemalsuan daftar dukungan bisa saja dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan relawan, atau penyelenggara pilkada. Karena itu, kalau ada dugaan pemalsuan dukungan, harus dicarikan pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kiranya kepolisian bergerak cepat untuk mengusut dugaan manipulasi syarat dukungan. Bergerak cepat agar tidak muncul spekulasi bahwa calon independen hanya formalitas pengganti kotak kosong.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Calon kepala daerah jalur perseorangan disebut juga sebagai calon independen karena tidak didukung partai. Syarat calon perseorangan ialah didukung penduduk dalam jumlah tertentu.

Dukungan berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Dengan demikian, kalau ada pencatutan dukungan, yang dicatut ialah surat dukungan dan fotokopi KTP-E. Ukuran KTP-E ialah 8,56 cm x 5,39 cm dengan ketebalan 0,089 cm.

Pencatutan KTP-E yang masuk kategori dokumen pribadi itu menjadi persoalan serius. KTP itu dilengkapi cip yang memuat elemen data penduduk, yaitu nomor induk kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-E, dan tanda tangan pemilik KTP-E.

Data pribadi setiap penduduk wajib disimpan dan dilindungi negara. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatutan data pribadi ialah kejahatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Semakin banyak saja data pribadi yang disalahgunakan mulai kasus yang terkait dengan pinjol ilegal hingga pilkada. Jika dalam pilkada saja calon pemimpin berani tidak jujur, tentunya setelah terpilih nantinya dalam memimpin daerah tidak akan bersih dan bisa saja terjebak dalam pusaran korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pencatutan data pribadi untuk kepentingan calon perseorangan itu dilakukan secara masif. Timbul pertanyaan, bagaimana pasangan calon memperoleh KTP-E warga secara ilegal untuk digunakan sebagai syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU?

Patut diapresiasi langkah warga Jakarta Pusat bernama Samson. Ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya seusai mendapati KTP-nya dicatut mendukung pasangan Dharma-Kun. Samson membuat laporan polisi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Pilkada pada 27 November 2024 diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kualitas pilkada harus dikawal sejak proses pencalonan. Harus dicegah jurus dewa mabuk demi memenuhi syahwat kekuasaan semata di Pilkada 2024. Salah satu bentuk jurus dewa mabuk ialah memanipulasi data dukungan secara terstruktur, sistematis, dan masif.



Berita Lainnya
  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).