Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP

19/8/2024 05:00
Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

PUBLIK mengultimatum KPU Jakarta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon perseorangan. Diultimatum verifikasi ulang karena terkuak dugaan manipulasi syarat dukungan yang begitu masif.

Jika benar telah terjadi dugaan manipulasi syarat dukungan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dipikul pasangan calon perseorangan. KPU Jakarta harus ikut bertanggung jawab dan mesti dimintai pertanggungjawaban.

KPU Jakarta mesti dimintai pertanggungjawaban karena komisi itu yang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas syarat dukungan yang diajukan pasangan calon. Komisi itu pula yang meloloskan pasangan calon perseorangan.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Verfikasi faktual menurut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus. PPS yang menemui pendukung calon perseorangan di tempat tinggal mereka. PPS dan PPK ialah organ milik KPU Jakarta.

KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta. Penetapan KPU Jakarta itu diambil dalam rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan pada 15 Agustus 2024.

Rapat pleno KPU Jakarta mengesahkan total dukungan Dharma-Kun sebanyak 1.547.987. Perinciannya, memenuhi syarat 677.468 dukungan dan tidak memenuhi syarat mencapai 870.519.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Jika KPU Jakarta konsisten melaksanakan perintah Keputusan KPU 532/2024, hal itu berarti PPS telah menemui 677.468 pendukung Dharma-Kun dan memastikan kebenaran data tersebut.

Fakta bicara lain. Setelah rapat pleno KPU Jakarta, ramai-ramai warga protes pencatutan nama dan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk.

Pencatutan identitas penduduk sebagai bukti dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan ialah sebuah kejahatan. Adapun kejahatan dalam proses calon perseorangan bisa berupa perbuatan pemalsuan daftar dukungan dan perbuatan penyelenggara pilkada yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Manipulasi dukungan akan berujung bui. Pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan melanggar Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pemalsuan daftar dukungan bisa saja dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan relawan, atau penyelenggara pilkada. Karena itu, kalau ada dugaan pemalsuan dukungan, harus dicarikan pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kiranya kepolisian bergerak cepat untuk mengusut dugaan manipulasi syarat dukungan. Bergerak cepat agar tidak muncul spekulasi bahwa calon independen hanya formalitas pengganti kotak kosong.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Calon kepala daerah jalur perseorangan disebut juga sebagai calon independen karena tidak didukung partai. Syarat calon perseorangan ialah didukung penduduk dalam jumlah tertentu.

Dukungan berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Dengan demikian, kalau ada pencatutan dukungan, yang dicatut ialah surat dukungan dan fotokopi KTP-E. Ukuran KTP-E ialah 8,56 cm x 5,39 cm dengan ketebalan 0,089 cm.

Pencatutan KTP-E yang masuk kategori dokumen pribadi itu menjadi persoalan serius. KTP itu dilengkapi cip yang memuat elemen data penduduk, yaitu nomor induk kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-E, dan tanda tangan pemilik KTP-E.

Data pribadi setiap penduduk wajib disimpan dan dilindungi negara. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatutan data pribadi ialah kejahatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Semakin banyak saja data pribadi yang disalahgunakan mulai kasus yang terkait dengan pinjol ilegal hingga pilkada. Jika dalam pilkada saja calon pemimpin berani tidak jujur, tentunya setelah terpilih nantinya dalam memimpin daerah tidak akan bersih dan bisa saja terjebak dalam pusaran korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pencatutan data pribadi untuk kepentingan calon perseorangan itu dilakukan secara masif. Timbul pertanyaan, bagaimana pasangan calon memperoleh KTP-E warga secara ilegal untuk digunakan sebagai syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU?

Patut diapresiasi langkah warga Jakarta Pusat bernama Samson. Ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya seusai mendapati KTP-nya dicatut mendukung pasangan Dharma-Kun. Samson membuat laporan polisi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Pilkada pada 27 November 2024 diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kualitas pilkada harus dikawal sejak proses pencalonan. Harus dicegah jurus dewa mabuk demi memenuhi syahwat kekuasaan semata di Pilkada 2024. Salah satu bentuk jurus dewa mabuk ialah memanipulasi data dukungan secara terstruktur, sistematis, dan masif.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."