Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP

19/8/2024 05:00
Jurus Dewa Mabuk Memanipulasi KTP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

PUBLIK mengultimatum KPU Jakarta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon perseorangan. Diultimatum verifikasi ulang karena terkuak dugaan manipulasi syarat dukungan yang begitu masif.

Jika benar telah terjadi dugaan manipulasi syarat dukungan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dipikul pasangan calon perseorangan. KPU Jakarta harus ikut bertanggung jawab dan mesti dimintai pertanggungjawaban.

KPU Jakarta mesti dimintai pertanggungjawaban karena komisi itu yang melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas syarat dukungan yang diajukan pasangan calon. Komisi itu pula yang meloloskan pasangan calon perseorangan.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Verfikasi faktual menurut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus. PPS yang menemui pendukung calon perseorangan di tempat tinggal mereka. PPS dan PPK ialah organ milik KPU Jakarta.

KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta. Penetapan KPU Jakarta itu diambil dalam rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan pada 15 Agustus 2024.

Rapat pleno KPU Jakarta mengesahkan total dukungan Dharma-Kun sebanyak 1.547.987. Perinciannya, memenuhi syarat 677.468 dukungan dan tidak memenuhi syarat mencapai 870.519.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Jika KPU Jakarta konsisten melaksanakan perintah Keputusan KPU 532/2024, hal itu berarti PPS telah menemui 677.468 pendukung Dharma-Kun dan memastikan kebenaran data tersebut.

Fakta bicara lain. Setelah rapat pleno KPU Jakarta, ramai-ramai warga protes pencatutan nama dan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk.

Pencatutan identitas penduduk sebagai bukti dukungan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan ialah sebuah kejahatan. Adapun kejahatan dalam proses calon perseorangan bisa berupa perbuatan pemalsuan daftar dukungan dan perbuatan penyelenggara pilkada yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Manipulasi dukungan akan berujung bui. Pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan melanggar Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pemalsuan daftar dukungan bisa saja dilakukan pasangan calon, tim kampanye dan relawan, atau penyelenggara pilkada. Karena itu, kalau ada dugaan pemalsuan dukungan, harus dicarikan pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kiranya kepolisian bergerak cepat untuk mengusut dugaan manipulasi syarat dukungan. Bergerak cepat agar tidak muncul spekulasi bahwa calon independen hanya formalitas pengganti kotak kosong.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Calon kepala daerah jalur perseorangan disebut juga sebagai calon independen karena tidak didukung partai. Syarat calon perseorangan ialah didukung penduduk dalam jumlah tertentu.

Dukungan berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Dengan demikian, kalau ada pencatutan dukungan, yang dicatut ialah surat dukungan dan fotokopi KTP-E. Ukuran KTP-E ialah 8,56 cm x 5,39 cm dengan ketebalan 0,089 cm.

Pencatutan KTP-E yang masuk kategori dokumen pribadi itu menjadi persoalan serius. KTP itu dilengkapi cip yang memuat elemen data penduduk, yaitu nomor induk kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-E, dan tanda tangan pemilik KTP-E.

Data pribadi setiap penduduk wajib disimpan dan dilindungi negara. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pencatutan data pribadi ialah kejahatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Semakin banyak saja data pribadi yang disalahgunakan mulai kasus yang terkait dengan pinjol ilegal hingga pilkada. Jika dalam pilkada saja calon pemimpin berani tidak jujur, tentunya setelah terpilih nantinya dalam memimpin daerah tidak akan bersih dan bisa saja terjebak dalam pusaran korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pencatutan data pribadi untuk kepentingan calon perseorangan itu dilakukan secara masif. Timbul pertanyaan, bagaimana pasangan calon memperoleh KTP-E warga secara ilegal untuk digunakan sebagai syarat dokumen yang diserahkan kepada KPU?

Patut diapresiasi langkah warga Jakarta Pusat bernama Samson. Ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya seusai mendapati KTP-nya dicatut mendukung pasangan Dharma-Kun. Samson membuat laporan polisi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Pilkada pada 27 November 2024 diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kualitas pilkada harus dikawal sejak proses pencalonan. Harus dicegah jurus dewa mabuk demi memenuhi syahwat kekuasaan semata di Pilkada 2024. Salah satu bentuk jurus dewa mabuk ialah memanipulasi data dukungan secara terstruktur, sistematis, dan masif.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.