Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jahatnya Perundungan

Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group
06/7/2023 05:00
Jahatnya Perundungan
Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SELEMBAR kertas putih yang masih halus diremas-remas. Sedikit demi sedikit, sampai akhirnya seluruh bagian kertas itu teremas dan tergulung seperti bentuk bola. Sesaat kemudian, remasan atau gulungan kertas itu dibuka, coba dikembalikan ke bentuk awalnya, yaitu lembaran kertas.

Bisakah kertas itu kembali menjadi bentuk lembaran? Bisa. Akan tetapi, apakah lembaran itu dapat kembali putih mulus seperti semula? Tentu saja tidak. Jejak-jejak remasan akan tetap tertinggal. Tidak segampang itu dihilangkan. Bahkan dengan usaha maksimal pun, misalnya dengan menyetrika kertas tersebut, hasilnya tidak akan semulus kondisi awal. Bekas kotoran dan kerutannya akan tetap tampak.

Peragaan dengan medium kertas itu sering dipakai untuk menggambarkan betapa jahatnya perundungan (bullying), terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Dampak dan akibatnya, tanpa kita sadari, sangat dahsyat. Sekali, apalagi kalau berkali-kali, anak jadi korban perundungan, jejak lukanya akan terus membekas.

Luka itulah yang pada akhirnya akan memunculkan beragam reaksi. Yang paling minimal, si anak akan kehilangan kepercayaan diri, minder, dan kemudian memilih untuk menjauh dari pergaulan, menyendiri. Dampak terparahnya, jika luka itu sudah begitu dalam dan terus terakumulasi dalam waktu yang lama, yang bakal muncul ialah rasa dendam.

Ketika sudah timbul rasa dendam, apa pun bisa terjadi karena dendam berjarak sangat dekat dengan kekerasan dan kejahatan. Seperti dikatakan filsuf asal Inggris, Simon Critchley (2011). "Balas dendam adalah suatu hasrat untuk membalas suatu luka ataupun kesalahan yang diciptakan orang lain, dan seringkali dengan jalan kekerasan.”

Apa yang dialami R, anak berusia 13 tahun siswa kelas VII sebuah SMP negeri di Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ialah contoh nyata bagaimana dampak yang menumpuk karena perundungan bisa berakibat sangat fatal. R sepertinya memupuk dendam karena selama ini ia kerap dirundung teman-teman sekolahnya.

Ia marah, sakit hati, karena apa yang dia alami tidak mendapat empati dan dukungan dari sekolah. Bahkan, menurut pengakuannya, gurunya pun tak jarang ikut memojokkan dan mempermalukannya saat ia mengadukan kelakuan teman-temannya. Karena itu, menumpuklah rasa marah itu menjadi dendam kesumat.

Puncaknya terjadi pada Selasa (27/6), sekitar pukul 02.00 WIB, ia datang ke sekolahnya dengan membawa tiga botol molotov. Tujuannya satu, membakar sekolahnya sendiri. Dendamnya meletup bersama molotov yang akhirnya menghanguskan bangunan tempat ia selama ini menimba ilmu. Bisa dibayangkan betapa besar amarah dan dendam R sehingga ia bisa melakukan tindakan yang bahkan oleh orang dewasa sekalipun mungkin tidak pernah terpikirkan.

Saya tidak ingin mengatakan apa yang dilakukan R itu benar. Bagaimanapun membakar sekolah tetaplah sebuah kekerasan. Silakan saja polisi memprosesnya, tentu dengan batasan-batasan perlakuan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sayangnya, di awal penanganan kasus itu saja polisi sudah bertindak berlebihan sekaligus memalukan. Tanpa segan mereka memboyong R ke konferensi pers dengan mengenakan penutup kepala sembari dikawal polisi bersenjata laras panjang. Anak itu bukan teroris, bukan bandar narkoba, bukan pula penggarong uang rakyat. Umur dia bahkan masih 13 tahun, tapi kenapa diperlakukan seperti itu?

Tragis benar nasib R. Meskipun Kapolda Jawa Tengah telah meminta maaf atas perlakuan Polres Temanggung terhadap R dalam konferensi pers tersebut, itu sudah kadung menunjukkan ketidakadilan sepertinya memang akrab dengan R. Sudah tak mendapat empati dari lingkungan sekolah terkait dengan perundungan yang menimpanya, kini polisi pun memperlakukannya dengan nirempati.

Jangan lupa, R pada sisi yang lain sesungguhnya ialah korban. Ia mungkin patut dihukum atas kejahatannya, tapi semestinya ia juga layak mendapat perlindungan sebagai korban di kejahatan yang lain. Sekarang ia memang jadi pelaku kejahatan (pembakaran), tapi sebelumnya, bahkan jauh sebelumnya, ia korban perundungan. Boleh jadi kalau ia tidak jadi korban perundungan, ia juga tidak akan membakar sekolahnya sendiri. Artinya, hulu persoalan inilah yang mesti diselesaikan.

Kolaborasi negara dan masyarakat kiranya menjadi penting untuk menciptakan ruang-ruang pencegahan sekaligus perlindungan bagi korban perundungan. Sedari sekarang. Jangan ditunda-tunda lagi.

Menunda-nunda aksi hanya akan membuat perundungan semakin merajalela, yang dampaknya tidak saja berpotensi memunculkan kekerasan baru seperti yang dilakukan R, tapi juga yang lebih tragis, seperti bunuh diri atau depresi yang berujung kematian.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik