Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Jahatnya Perundungan

Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group
06/7/2023 05:00
Jahatnya Perundungan
Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SELEMBAR kertas putih yang masih halus diremas-remas. Sedikit demi sedikit, sampai akhirnya seluruh bagian kertas itu teremas dan tergulung seperti bentuk bola. Sesaat kemudian, remasan atau gulungan kertas itu dibuka, coba dikembalikan ke bentuk awalnya, yaitu lembaran kertas.

Bisakah kertas itu kembali menjadi bentuk lembaran? Bisa. Akan tetapi, apakah lembaran itu dapat kembali putih mulus seperti semula? Tentu saja tidak. Jejak-jejak remasan akan tetap tertinggal. Tidak segampang itu dihilangkan. Bahkan dengan usaha maksimal pun, misalnya dengan menyetrika kertas tersebut, hasilnya tidak akan semulus kondisi awal. Bekas kotoran dan kerutannya akan tetap tampak.

Peragaan dengan medium kertas itu sering dipakai untuk menggambarkan betapa jahatnya perundungan (bullying), terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Dampak dan akibatnya, tanpa kita sadari, sangat dahsyat. Sekali, apalagi kalau berkali-kali, anak jadi korban perundungan, jejak lukanya akan terus membekas.

Luka itulah yang pada akhirnya akan memunculkan beragam reaksi. Yang paling minimal, si anak akan kehilangan kepercayaan diri, minder, dan kemudian memilih untuk menjauh dari pergaulan, menyendiri. Dampak terparahnya, jika luka itu sudah begitu dalam dan terus terakumulasi dalam waktu yang lama, yang bakal muncul ialah rasa dendam.

Ketika sudah timbul rasa dendam, apa pun bisa terjadi karena dendam berjarak sangat dekat dengan kekerasan dan kejahatan. Seperti dikatakan filsuf asal Inggris, Simon Critchley (2011). "Balas dendam adalah suatu hasrat untuk membalas suatu luka ataupun kesalahan yang diciptakan orang lain, dan seringkali dengan jalan kekerasan.”

Apa yang dialami R, anak berusia 13 tahun siswa kelas VII sebuah SMP negeri di Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ialah contoh nyata bagaimana dampak yang menumpuk karena perundungan bisa berakibat sangat fatal. R sepertinya memupuk dendam karena selama ini ia kerap dirundung teman-teman sekolahnya.

Ia marah, sakit hati, karena apa yang dia alami tidak mendapat empati dan dukungan dari sekolah. Bahkan, menurut pengakuannya, gurunya pun tak jarang ikut memojokkan dan mempermalukannya saat ia mengadukan kelakuan teman-temannya. Karena itu, menumpuklah rasa marah itu menjadi dendam kesumat.

Puncaknya terjadi pada Selasa (27/6), sekitar pukul 02.00 WIB, ia datang ke sekolahnya dengan membawa tiga botol molotov. Tujuannya satu, membakar sekolahnya sendiri. Dendamnya meletup bersama molotov yang akhirnya menghanguskan bangunan tempat ia selama ini menimba ilmu. Bisa dibayangkan betapa besar amarah dan dendam R sehingga ia bisa melakukan tindakan yang bahkan oleh orang dewasa sekalipun mungkin tidak pernah terpikirkan.

Saya tidak ingin mengatakan apa yang dilakukan R itu benar. Bagaimanapun membakar sekolah tetaplah sebuah kekerasan. Silakan saja polisi memprosesnya, tentu dengan batasan-batasan perlakuan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sayangnya, di awal penanganan kasus itu saja polisi sudah bertindak berlebihan sekaligus memalukan. Tanpa segan mereka memboyong R ke konferensi pers dengan mengenakan penutup kepala sembari dikawal polisi bersenjata laras panjang. Anak itu bukan teroris, bukan bandar narkoba, bukan pula penggarong uang rakyat. Umur dia bahkan masih 13 tahun, tapi kenapa diperlakukan seperti itu?

Tragis benar nasib R. Meskipun Kapolda Jawa Tengah telah meminta maaf atas perlakuan Polres Temanggung terhadap R dalam konferensi pers tersebut, itu sudah kadung menunjukkan ketidakadilan sepertinya memang akrab dengan R. Sudah tak mendapat empati dari lingkungan sekolah terkait dengan perundungan yang menimpanya, kini polisi pun memperlakukannya dengan nirempati.

Jangan lupa, R pada sisi yang lain sesungguhnya ialah korban. Ia mungkin patut dihukum atas kejahatannya, tapi semestinya ia juga layak mendapat perlindungan sebagai korban di kejahatan yang lain. Sekarang ia memang jadi pelaku kejahatan (pembakaran), tapi sebelumnya, bahkan jauh sebelumnya, ia korban perundungan. Boleh jadi kalau ia tidak jadi korban perundungan, ia juga tidak akan membakar sekolahnya sendiri. Artinya, hulu persoalan inilah yang mesti diselesaikan.

Kolaborasi negara dan masyarakat kiranya menjadi penting untuk menciptakan ruang-ruang pencegahan sekaligus perlindungan bagi korban perundungan. Sedari sekarang. Jangan ditunda-tunda lagi.

Menunda-nunda aksi hanya akan membuat perundungan semakin merajalela, yang dampaknya tidak saja berpotensi memunculkan kekerasan baru seperti yang dilakukan R, tapi juga yang lebih tragis, seperti bunuh diri atau depresi yang berujung kematian.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.