Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Pecunia Non Olet

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/3/2023 05:00
Pecunia Non Olet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

UANG hasil kejahatan ataupun hasil kerja keras peras keringat sama saja rupanya, sama saja baunya. Tidak bisa dibedakan. Karena itu, di dalam penambahan harta kekayaan pejabat negara yang tidak wajar patut diduga ada uang hasil kejahatannya.

Mudah saja untuk menduda-duga harta kekayaan berlimpah berasal dari uang hasil kejahatan. Kata pepatah besar pasak dari tiang, belanja lebih besar daripada pendapatan. Rumusan umumnya ialah gaji, tunjangan, dan pendapatan yang sah bernilai minus jika disubsitusikan ke semua harta yang dimiliki seorang pejabat.

Besar pasak dari tiang menggoga pejabat melakukan korupsi. Karena itu, untuk mencegah korupsi, harta kekayaan pejabat wajib dilaporkan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, faktanya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sekadar formalitas pemenuhan perintah undang-undang. Akurasi pelaporan itu hanya 5%, pelaporan tipu-tipu.

Meski diketahui LHKPN tipu-tipu, KPK tidak bisa bertindak. Pangkal masalahnya ialah Indonesia belum mengatur pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta yang tidak sah. Negeri ini masih menganut adagium ex turpi causa non oritur, suatu sebab yang tidak halal tidak menyebabkan suatu tuntutan.

Harus jujur dikatakan bahwa pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK karena mantan pejabat Ditjen Pajak itu apes saja. Masih banyak pejabat lain yang menimbun harta, tapi tidak diutak-atik. Rafael yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56,1 miliar itu diperiksa KPK karena mendapat sorotan masyarakat. Bukan atas inisiatif KPK setelah yang bersangkutan menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2021 dan di dalamnya ada harta kekayaan yang diduga tidak wajar.

KPK pun hanya bisa mencatat penambahan harta 70,3% penyelenggara negara berdasarkan analisis pelaporan LHKPN 2019-2020. KPK tidak bisa serta-merta menyeret ke ranah pidana pejabat yang penambahan kekayaannya di luar akal waras. Sungguh ironi, harta pejabat naik di tengah bertambahnya penduduk miskin.

Elok nian bila negeri ini mengatur kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) menjadi suatu tindak pidana yang diatur ke dalam suatu produk hukum setingkat undang-undang.

Pembentukan undang-undang itu sebagai kewajiban Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi PBB melawan korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Alenia ke-7 Pembukaan Konvensi menyatakan, “Meyakini bahwa perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional dan negara hukum.”

Ketentuan lebih lanjut dari Pembukaan Konvensi PBB pada 2003 itu diatur di Pasal 20 tentang Illicit Enrichment. Disebutkan bahwa perihal illicit enrichtment dalam UNCAC merupakan ketetapan yang bersifar perintah guna mempertimbangkan upaya legislasi.

Perintah Konvensi PBB itulah yang diabaikan selama ini. Meski demikian, pemerintah menyiapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset pada 2012. Akan tetapi, satu dekade berlalu, presiden silih berganti, RUU yang dimaksud masih sebatas gagasan.

Disebut sebatas gagasan karena ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata makan tuan dalam implementasinya. Bukankah sebagian yang memiliki aset bejibun ialah mereka yang memegang kuasa membuat undang-undang?

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi masuk ke daftar legslasi pada 17 Desember 2019. RUU itu gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun, pada Agustus 2022, RUU Perampasan Aset berhasil masuk Prolegnas Prioritas 2023. Akan tetapi, hingga kini draf RUU tersebut tidak kunjung masuk ke DPR.

Setiap kali muncul kasus penambahan kekayaan yang tidak wajar dalam LHKPN, saban itu pula diteriakkan sampai urat leher mau putus perihal pentingnya RUU Perampasan Aset berikut beban pembuktian terbalik. Sebatas teriak tanpa tindakan nyata.

Kiranya keberadaan UU Perampasan Aset dapat meredam sikap penyelenggara negara yang serakah dan tidak pernah puas untuk menimbun harta. Keserakahan dan tidak pernah puas itulah ibu kandung korupsi.

Saudara kandung keserakahan ialah gaya hidup yang konsumtif, membeli barang-barang mewah dan mahal untuk dipamerkan di media sosial. Tepatlah kiranya peringatan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2023 agar jangan pamer kekayaan. “Sekali lagi, saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial,” kata Presiden.

Pejabat dan anaknya janganlah memamerkan kemewahan di media sosial sebab kemewahan itu bisa saja berasal dari uang yang sah ataupun yang tidak sah. Uang hasil korupsi tidak menebarkan bau kejahatan sehingga aman-aman saja tertera dalam LHKPN. Kaisar Romawi Vespansianus mengatakan pecunia non olet, uang itu tidak ada baunya.



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik