Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Kejar Jambret Dikejar Pasal

29/1/2026 05:00
Kejar Jambret Dikejar Pasal
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar. Kasus suami korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku sehingga tewas ialah contoh perkara banal paling segar.

Kejadiannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan menggunakan mobil, dia memburu dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Singkat cerita, pelaku hilang kendali lalu menabrak tembok. Keduanya tewas.

Karena pelaku meninggal dunia, penanganan tindak pidana penjambretan dihentikan. Namun, bukan berarti perkaranya berkesudahan. Tangan hukum malah menjamah Hogi yang lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana enam tahun dan melakukan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Perkara itu memang sudah lama terjadi, tetapi kembali heboh belum lama ini. Heboh, menjadi atensi publik bahkan menjadi materi rapat DPR, setelah sang istri mengunggah kisah pilunya di media sosial melalui akun @merapi_uncover. Perkara itu memang tak akan berlanjut di jalur hukum. Korban dan keluarga penjambret sepakat melakukan restorative juctice yang difasilitasi oleh Kejari Sleman karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

Status tahanan kota Hogi pun sudah dicabut. Pada Senin (26/1), gelang GPS yang melingkar di kakinya sebagai alat pemantau keberadaannya dilepas. Mereka lega. Akan tetapi, keadilan publik tetap saja terusik. Penegakan hukum lagi-lagi dinodai oleh ironi yang terlampau getir.

Menyesakkan nian korban kejahatan malah menjadi tersangka. Kiranya hanya di negeri ini korban kejahatan meminta maaf dan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku. Hal tak lumrah itu dilakukan agar ia terbebas dari jerat hukum yang asal ditebarkan.

Dalam duka yang belum benar-benar mengendap, Hogi dan sang istri ditarik ke ruang gelap hukum. Di titik itu pula rasa keadilan masyarakat seolah ditabrak, pertama oleh kejahatan, dan kedua oleh cara hukum ditegakkan.

Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum disusun, seolah realitas sosial bisa dipaksa selaras dengan bunyi normatif undang-undang. Padahal, publik tahu persis itu bukan cerita tentang niat jahat, melainkan tentang reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan. Reaksi wajar dari seorang suami membela istri.

Proses hukum semacam itu mengonfirmasi apa yang kerap disebut sebagai hukum berkacamata kuda. Ia terpaku mengikuti teks, menolak menoleh ke kiri dan kanan, ogah melihat konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Yang lebih menyakitkan, kasus semacam itu bukan kali pertama. Sekadar contoh, Irfan yang membela diri saat dibegal sehingga satu dari dua pelaku tewas juga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwanya terjadi di Bekasi pada 2018. Setelah viral, kepolisian setempat mengklarifikasi dan bilang Irfan hanya diperiksa sebagai saksi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nasib M setali tiga uang. Ia korban kejahatan yang berbalik menjadi tersangka. M dituding bersalah telah menewaskan dua pembegal dirinya pada 2022. Ada pula Fiki yang mesti berurusan dengan penyidik Polres Tanjung Tabung Barat, Jambi, pada 2024, setelah menewaskan satu perampok. Dia melindungi diri, tapi nyaris dibui.

Begitulah. Polanya berulang, seakan aparat tak belajar dari kegaduhan sosial yang selalu menyertainya. Masyarakat, lagi dan lagi bertanya, untuk siapa sebenarnya hukum bekerja?

Tersangka kiranya menjadi jawaban yang paling gampang atas kegelisahan aparat. Begitu diucapkan, logika boleh pulang. Akal waras dipersilakan rehat. Prosedur di atas segalanya. Yang penting jalan, pasal ketemu orang, dan laporan diselesaikan.

Jika logika itu diteruskan, siapa pun yang berusaha menghentikan kejahatan bisa bersulih status sebagai pelaku kejahatan. Pesan tak tertulis pun jelas: jangan ikut campur. Biarkan kejahatan berlangsung sebagaimana mestinya.

Ironis, sungguh ironis. Bukankah aparat kerap menyoal rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan? Aneh betul ketika ada warga yang mau dan berani bertindak, mereka malah ditindak. Mungkin kita boleh berpartisipasi asal pasif. Silakan peduli, tapi jangan dengan perbuatan. Cukup dengan diam.

Jika memang begitu, barangkali negara perlu memajang peringatan di sudut-sudut desa dan kota. Hati-hati, mengejar penjahat berisiko jadi tersangka atau buat saja buku tuntunan resmi. Jika melihat jambret, jangan berlari, berdoalah, jangan mengejar, ikhlaskan. Jangan melawan, pasrah saja, lapor setelah kejadian, tunggu aparat bertindak. Entah kapan.

Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa ketika kepastian hukum dijalankan secara ekstrem hingga menabrak rasa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Ia bilang hukum tanpa keadilan bukanlah hukum, melainkan sekadar ketidakadilan yang dilegalkan.

Lumrah, sangat lumrah, jika saga yang menimpa Hogi Minaya menjadi bahan olok-olok warga. Nyinyiran tumpah ruah di lini masa. Ironi paling vulgar tersaji bahwa hukum berhasil menakut-nakuti orang baik, orang yang peduli.

 



Berita Lainnya
  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.