Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Staf Khusus Menteri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/12/2020 05:00
Staf Khusus Menteri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

STAF khusus menteri dengan kelakuan khusus bukan cerita baru. Kelakuan khusus yang dimaksud ialah mereka menjadi simpul korupsi yang melibatkan menteri.

Kasus teranyar ialah dua staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi simpul utama dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor dan monopoli pengangkutan benih lobster.

Dua staf khusus itu menjadi ketua dan wakil ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster. Keduanya tidak punya hak memimpin tim uji tuntas tersebut karena mereka bukan pejabat struktural di kementerian. Rupanya, uang telah menggodai staf khusus sehingga melanggar peraturan dan menyalahi wewenang.

Kasus serupa juga terjadi 17 tahun lalu. Ketika itu, staf khusus Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar diam-diam menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pemondokan haji 2003. Padahal, teken MoU itu bukan kewenangan staf khusus.

MoU menyangkut bisnis pemondokan haji di Mekah melibatkan uang ratusan miliar rupiah. Sekalipun hanya satu dari lima staf khusus Menteri Agama yang melakukannya, Menteri Said Agil mengambil langkah tepat, yaitu memberhentikan semua staf khusus yang berjumlah lima orang itu. Ia membubarkan lembaga yang bernama staf khusus yang dibentuknya secara diam-diam pula.

Menteri diam-diam mengangkat staf khusus bukan sesuatu yang istimewa di masa silam. Karena itulah, pada 2005, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufi q Effendi menginisiasi lahirnya peraturan yang membolehkan menteri punya tiga staf khusus yang dibiayai APBN.

Alasan yang selalu dikemukakan ialah dukungan staf bagi kelancaran kerja dan aksi seorang menteri. Pejabat-pejabat eselon satu dan dua yang tersedia di kementerian dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan para menteri itu.

Staf khusus, jika tidak dikelola dengan bertanggung jawab, akan menjadi kebijakan balas jasa yang, celakanya, dibiayai negara. Karena itu, siapa pun yang diangkat staf khusus menteri, dari mana pun ia berasal, hendaknya tetap mematuhi ketentuan dan jangan sekali-kali melampaui aturan apalagi menjadi bagian dari rantai korupsi.

Sudah banyak contoh staf khusus menteri, dari dulu hingga sekarang, yang hanya menjadi beban bukan solusi. Meski demikian, harus jujur diakui, banyak pula contoh staf khusus yang mumpuni membantu menteri.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menteri dibolehkan mengangkat staf ahli lima orang dan staf khusus lima orang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 Oktober 2019 itu disebutkan staf khusus menteri harus mendapatkan persetujuan presiden.

Tugas staf khusus menteri diatur secara jelas dalam Pasal 69 Perpres 68/2019. Tugasnya ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan.

Penugasan yang diberikan menteri itu merupakan penugasan yang bersifat khusus, selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator. Pembeda staf khusus dari staf ahli ialah staf ahli, menurut Pasal 67 Perpres 68/2019, merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian.

Staf khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang mengangkatnya. Karena itu, ketika menteri di-reshuffle, staf khususnya juga terkena dampak, yaitu ikut berhenti. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Saat ini, ada 34 menteri totalnya. Dengan demikian, jumlah staf ahli sebanyak 170 orang dan staf khusus sebanyak 170 orang. Presiden juga punya staf khusus berjumlah 13 orang, tujuh di antaranya dari milenial. Akan tetapi, dua staf khusus milenial mengundurkan diri karena diduga menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, wapres punya 10 staf khusus.

Bukan hanya menteri, DPR juga punya staf khusus yang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 disebut sebagai tenaga ahli. Disebutkan bahwa tenaga ahli anggota paling sedikit lima orang. Selain itu, setiap anggota DPR didukung paling sedikit dua orang staf administrasi anggota. Dengan demikian, jumlah tenaga ahli anggota DPR paling sedikit 2.875 orang ditambah staf administrasi kurang lebih sebanyak 1.150 orang.

Eloknya, staf khusus yang masuk dalam godaan dibuang ke laut saja agar negara tidak rugi membiayai mereka. Sederet kasus staf khusus bak telur busuk yang baunya menyebar ke mana-mana.



Berita Lainnya
  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik