Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pilkada Bolaang Mongondow Selatan Disebut Libatkan ASN hingga Dinas Pendidikan

Devi Harahap
14/1/2025 12:01
Pilkada Bolaang Mongondow Selatan Disebut Libatkan ASN hingga Dinas Pendidikan
Hakim konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024(MI/Usman Iskandar.)

PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu mendalilkan kecurangan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilkada 2024. Kuasa Hukum Pemohon, Fanly Katili mempermasalahkan soal dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam politik uang. Oknum ASN itu, membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).

“Ada keterlibatan ASN dan aparat desa yang melakukan pengarahan sampai di bilik TPS kepada calon pemilih. Lalu ada juga pemecatan lembaga desa, aparat desa, dan juga pindah paksa warga yang kesemuanya diduga karena tidak memilih pasangan petahana,” ujar Fanly saat ditemui Media Indonesia di Gedung MK pada Selasa (14/1). 

Di samping itu, Fanly juga mendalilkan keterlibatan KPPS dalam mempengaruhi pemilih. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga abai terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga kepala desa yang diduga melakukan intimidasi kepada pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Masyarakat ini banyak yang mendapat tekanan, sehingga sampai di dalam TPS, banyak yang tidak berani untuk memprotes. Karena sebelumnya ditekan dan itu dilakukan sampai akhir pencoblosan,” ujarnya.

Adapun terkait keterlibatan perangkat desa, terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian, untuk memengaruhi pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 2. Fanly menyebut, perbuatan tersebut dibiarkan dan tidak dilarang Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di lokasi.

Hal senada juga diduga terjadi di Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo. Aparat desa di sana disebut ikut sampai ke bilik suara untuk menekan dan mempengaruhi pemilih dalam mencoblos pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Terakhir adalah aparat Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian, yang membiarkan tim pemenangan Pihak Terkait melakukan politik uang.

Selain itu, dalam sidang PHP Fanly menurutkan terdapat pula keterlibatan kepala dinas hingga kepala sekolah membagikan buku, seragam, sepatu, hingga tas bergambar pasangan calon nomor urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan petahana. 

Peralatan sekolah diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dititipkan pesan, agar orang tuanya memilih paslon nomor 2.

“Buku tersebut bergambarkan paslon, tapi yang dituliskan bupati karena kebetulan yang maju incumbent (petahana). Jadi pembagian pada masa tenang maupun sebelumnya,” ujar Fanly. 

Sebagai Pemohon, Fanly mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua pasangan calon yang hasilnya adalah Pemohon (14.105 suara) dan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara) (Pihak Terkait) (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya