Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ruhama-Shinta Minta MK Batalkan Kemenangan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel

Rachmatul Fajri
08/1/2025 12:28
Ruhama-Shinta Minta MK Batalkan Kemenangan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel
ilustrasi.(MI/Devi Harahap)

PASANGAN calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tengerang Selatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih.

“Membatalkan Keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” kata tim hukum Ruhama-Shinta, Busyraa pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Busyraa mengatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Ben-Pilar dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2024. Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilwalkot Tangsel, utamanya perolehan hasil suara Pasangan Ruhama-Shinta.

Busyraa menyebut Benyamin Davnie menggunakan pengaruhnya sebagai Wali Kota untuk menggerakkan dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN. “Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.

Selain itu, Busyraa mengungkapan bahwa Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel terang” Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto pasangan Benyamin-Pilar di setiap penerangan jalan umum yang masuk dalam program “Tangsel Terang”. 

“Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” ujarnya.

Busyraa menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. “Dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah ada pemberitaan yang seolah-olah menjadi citra diri pasangan calon nomor urut 1," katanya.(faj)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya