Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Elly Lasut-Hanny Pajouw, Denny Indrayana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada panel 1 di Gedung I MK, Jakarta.
"Kami kuasa hukum dari calon gubernur perkara 261 sudah menyampaikan surat di tanggal 13 Desember 2024 dengan tanda terima surat masuk di kepaniteraan yang pada intinya dalam surat itu menyatakan mengajukan penarikan permohonan perkara ini," ucap Denny Indrayana.
Adapun, Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis sidang panel 1 mengatakan kepaniteraan MK memang sudah menerima surat penarikan permohonan perkara Elly Lasut-Hanny Pajouw. Meski begitu, tim kuasa hukum pemohon tetap perlu mengikuti sidang perdana untuk memastikan.
Berdasarkan berkas permohonan, Elly Lasut-Hanny Pajouw pada mulanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, serta membatakan keputusan KPU Sulut sepanjang perolehan suara Yulius-Johannes.
Yulius-Johannes ditetapkan sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yakni 539.039. Sementara itu, Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh memperoleh 459.673 suara. Namun, Elly Lasut-Hanny Pajouw mendalilkan, suara Yulius-Johannes diperoleh dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu. Pasalnya, Yulius
disebut sebagai mantan terpidana kasus penculikan aktivis 1998, tetapi tidak mengumumkan secara terbuka status hukumnya.
Elly Lasut-Hanny Pajouw mengutip Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memberi tahu kepada publik status sebagai mantan terpidana. (Ant/H-3)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved