Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Elly-Hanny Denny Indrayana menyampaikan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," kata Denny, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
Denny mengatakan Elly Lasut-Hanny Pajouw telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang berasal dari prinsipal dalam permohonan, yaitu Elly-Hanny. Selanjutnya, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.
"Karena ini dari prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon. Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay selaku pihak terkait.
Kubu Elly-Hanny mengajukan permohonan yang petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Selain itu, pihak Elly-Hanny juga meminta agar MK menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Kemudian, mereka juga meminta agar majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. (Faj/I-2)
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) di MK
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved