Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PASANGAN Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Elly-Hanny Denny Indrayana menyampaikan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
"Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara," kata Denny, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
Denny mengatakan Elly Lasut-Hanny Pajouw telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang berasal dari prinsipal dalam permohonan, yaitu Elly-Hanny. Selanjutnya, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.
"Karena ini dari prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon. Sementara itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay selaku pihak terkait.
Kubu Elly-Hanny mengajukan permohonan yang petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Selain itu, pihak Elly-Hanny juga meminta agar MK menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Kemudian, mereka juga meminta agar majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. (Faj/I-2)
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) di MK
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved