Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bakal berlaga dalam Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan akan bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Namun, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Berdasarkan data yang dihimpun, calon tunggal itu terdaftar di satu provinsi, yakni Papua Barat.
Sementara, ada lima kota yang memiliki satu pasangan calon tunggal, yakni Kota Pangkal Pinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. Adapun 31 calon tunggal lainnya berlaga di tingkat Pilkada Kabupaten, yaitu Aceh Utara, Aceh Tamiang, Asahan, Pakpak Bharat.
Baca juga : Sentralisasi Pencalonan Cakada oleh DPP Munculkan Ketidakpuasan
Berikutnya, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Empat Lawang, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan.
Lalu, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, dan Pasangkayu.
Menurut Mellaz, meski hanya diikuti satu pasangan calon, pilkada di daerah tersebut tetap berjalan sebagaimana daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasang calon kepala daerah. Misalnya, pasangan calon juga tetap harus mengikuti rangkaian pengundian nomor urut dan menyampaikan visi-misi lewat debat yang bakal digelar.
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
Nantinya, foto pasangan calon tunggal akan bersanding dengan sebuah kolom atau kotak kosong berwarna putih dalam surat suara. Kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika kotak kosong yang menang, KPU di daerah tersebut akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025. Sambil menunggu pilkada selanjutnya digelar, daerah akan dipimpin oleh seorang penjabat.
Mellaz mengatakan, pihaknya tak akan masuk dalam perdebatan yang muncul di tengah masyarakat soal gerakan mencoblos kotak kosong pada daerah bercalon tunggal. Kendati demikian, KPU disebutnya memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih lewat sosialiasasi yang dilakukan.
Ia percaya diri jika partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bakal tinggi. Sebab, sigi terakhir menunjukkan bahwa 93% pemilih bakal menggunakan hak pilih untuk mencoblos calon kepala daerah.
"KPU berkewajiban, kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara," tandasnya. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved