Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyetuji draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Minggu (25/8), dua hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon dibuka.
Kendati demikian, penyetujuan itu tak otomatis menghapus dosa DPR yang pada Rabu (21/8) lalu berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal, sehari sebelumnya MK membacskan sejumlah putusan terkait pencalonan kepala daerah yang dinilai progresif.
Putusan progresif MK di antaranya Nomor 60 dan 70 yang masing-masing menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta menegskan batas usia calon yang dihitung saat penetapan. Bagi pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, proses revisi PKPU Nomor 8/2024 menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan mahal.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
"Akibat tidak konsistennya DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang sudah sangat terang benderang," kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).
Meski revisi PKPU sudah mengikuti putusan MK, ia meminta publik untuk tidak melupakan tindakan DPR bersama pemerintah yang sempat melakukan tindakan secara terbuka dan sengaja menyimpangi putusan MK saat rapat Baleg dan pengambilan keputusan tingkat satu pada 21 Agustus lalu.
"Publik tetap harus mengingat bahwa koalisi partai-partai secara mayoritas bisa dengan mudahnya membuat keputusan menyimpangi putusan MK yang mestinya mereka ikuti tanpa kecuali," jelas Titi.
Baca juga : KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024
Oleh karenanya, Titi mendorong masyarakat untuk selalu mengawal langkah DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, agar tidak melalukan penyimpangan ataupun berkompromi membuat kebijakan yang membangkangi konstitusi dan tidak sejalan dengan kepentingan publik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah aturan PKPU 8/2024 yang telah direvisi menyangkut ketentuan Pasal 11 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan gabungan partai. Sebelumnya, ambang batas itu adalah minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. Kini, ambang batas itu mengikuti syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai populasi di tiap daerah.
Selain itu, Pasal 15 juga berubah menjadi, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon. (P-5)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved