Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyetuji draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Minggu (25/8), dua hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon dibuka.
Kendati demikian, penyetujuan itu tak otomatis menghapus dosa DPR yang pada Rabu (21/8) lalu berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal, sehari sebelumnya MK membacskan sejumlah putusan terkait pencalonan kepala daerah yang dinilai progresif.
Putusan progresif MK di antaranya Nomor 60 dan 70 yang masing-masing menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta menegskan batas usia calon yang dihitung saat penetapan. Bagi pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, proses revisi PKPU Nomor 8/2024 menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan mahal.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
"Akibat tidak konsistennya DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang sudah sangat terang benderang," kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).
Meski revisi PKPU sudah mengikuti putusan MK, ia meminta publik untuk tidak melupakan tindakan DPR bersama pemerintah yang sempat melakukan tindakan secara terbuka dan sengaja menyimpangi putusan MK saat rapat Baleg dan pengambilan keputusan tingkat satu pada 21 Agustus lalu.
"Publik tetap harus mengingat bahwa koalisi partai-partai secara mayoritas bisa dengan mudahnya membuat keputusan menyimpangi putusan MK yang mestinya mereka ikuti tanpa kecuali," jelas Titi.
Baca juga : KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024
Oleh karenanya, Titi mendorong masyarakat untuk selalu mengawal langkah DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, agar tidak melalukan penyimpangan ataupun berkompromi membuat kebijakan yang membangkangi konstitusi dan tidak sejalan dengan kepentingan publik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah aturan PKPU 8/2024 yang telah direvisi menyangkut ketentuan Pasal 11 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan gabungan partai. Sebelumnya, ambang batas itu adalah minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. Kini, ambang batas itu mengikuti syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai populasi di tiap daerah.
Selain itu, Pasal 15 juga berubah menjadi, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon. (P-5)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved