Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyetuji draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Minggu (25/8), dua hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon dibuka.
Kendati demikian, penyetujuan itu tak otomatis menghapus dosa DPR yang pada Rabu (21/8) lalu berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal, sehari sebelumnya MK membacskan sejumlah putusan terkait pencalonan kepala daerah yang dinilai progresif.
Putusan progresif MK di antaranya Nomor 60 dan 70 yang masing-masing menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta menegskan batas usia calon yang dihitung saat penetapan. Bagi pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, proses revisi PKPU Nomor 8/2024 menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan mahal.
Baca juga : Tok! DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
"Akibat tidak konsistennya DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang sudah sangat terang benderang," kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).
Meski revisi PKPU sudah mengikuti putusan MK, ia meminta publik untuk tidak melupakan tindakan DPR bersama pemerintah yang sempat melakukan tindakan secara terbuka dan sengaja menyimpangi putusan MK saat rapat Baleg dan pengambilan keputusan tingkat satu pada 21 Agustus lalu.
"Publik tetap harus mengingat bahwa koalisi partai-partai secara mayoritas bisa dengan mudahnya membuat keputusan menyimpangi putusan MK yang mestinya mereka ikuti tanpa kecuali," jelas Titi.
Baca juga : KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024
Oleh karenanya, Titi mendorong masyarakat untuk selalu mengawal langkah DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, agar tidak melalukan penyimpangan ataupun berkompromi membuat kebijakan yang membangkangi konstitusi dan tidak sejalan dengan kepentingan publik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah aturan PKPU 8/2024 yang telah direvisi menyangkut ketentuan Pasal 11 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan gabungan partai. Sebelumnya, ambang batas itu adalah minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. Kini, ambang batas itu mengikuti syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai populasi di tiap daerah.
Selain itu, Pasal 15 juga berubah menjadi, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon. (P-5)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved