Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI NASIONAL (Komnas) Perempuan mendesak dan meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Pasalnya kebijakan itu dinilai kebijakan diskriminatif, mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam keragaman tersebut, pembaruan dan interaksi antara warga satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terjalin, termasuk hubungan yang berakhir dengan suatu perkawinan terjadi secara faktual.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengutarakan ada kewajiban Indonesia sebagai negara pihak yang hak-hak warga negaranya juga telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2.
Baca juga: Tidak Sejalan dengan Kebhinnekaan, SEMA 2/2023 Harus Dicabut
"Termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada pasal 14 dan Pasal 23 ICCPR juga Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional UU Nomor 11 Tahun 2005 sebagaimana tertuang pada Pasal 2, termasuk hak dalam perkawinan sebagaimana tertuang pada Pasal 10 konvensi tersebut," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7).
Dia menegaskan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur pada pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merujuk Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk realisasi atau pelaksanaan dari 'setiap orang berhak' dan tindakan 'membentuk keluarga' dan tindakan 'membentuk keluarga' adalah pada kehendak bebas (free consent) warga negara sebagai pemegang hak dasar (right holder) yang secara asasi masuk dalam ranah hukum privat atau keperdataan.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
"Oleh karena itu, kehadiran hukum negara dalam proses membentuk keluarga adalah bersifat komplemen dan pada posisi bertindak secara pasif untuk menghormati terhadap hak sipil kewarganegaraan. Komnas Perempuan berpendapat bahwa perkawinan beda agama juga beririsan dengan hak dasar kebebasan beragama yang dijamin Konstitusi," ujarnya.
Veryanto mengungkapkan dari hasil FGD Komnas Perempuan 2022, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyampaikan sejak 2005 telah ada 1.655 pasangan berbeda agama/kepercayaan telah menikah. Bahkan di tahun 2010 mencapai 233ribu pasangan yang menikah beda agama/kepercayaan.
"Informasi yang disampaikan oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2022) mencatatkan bahwa ada 34,6 juta pasangan kawin, berstatus kawin belum tercatat termasuk diantaranya karena perkawinan beda agama. Perkawinan tidak tercatatkan memberikan dampak hambatan pada kehidupan perempuan dan pemenuhan hak-haknya," ungkapnya. (Z-3)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Grand Ballroom Vivere Hotel, Artotel Curated hadir menjadi pilihan istimewa untuk menjadi saksi awal kisah cinta yang baru dengan menghadirkan ruangan elegan dan hangat.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
MENJAWAB kebutuhan pasangan yang menginginkan pesta pernikahan berkualitas dengan anggaran yang terjangkau, Metro Park View Hotel menghadirkan paket pernikahan dengan harga terjangkau.
Luna Maya yang baru saja menikah mencuri perhatian publik dengan penampilannya yang glowing, elegan, dan timeless.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved