Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Gubernur Lukas Enembe

Selamat Saragih
25/9/2022 20:20
Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Gubernur Lukas Enembe
TOKOH Pemuda Papua, Martinus Kasuay, yang juga Sekretaris Barisan Merah Putih.(dok.pribadi)

TOKOH Pemuda Papua, Martinus Kasuay, mengatakan, pihaknya sepakat agar proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan proses penegakan hukumnya dan dituntaskan KPK.

Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Merah Putih, Martinus Kasuay, di Sentani Jayapura Papua, Sabtu (24/9).

Martinus Kasuay mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," jelas Martinus.

Di negara ini, jelas Martinus, tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meski orang tersebut mempunyai jabatan di Pemerintahan. Indonesia harus dibersihkan dari kotoran perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.

Karena itu, lanjutnya, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.

Sekretaris Barisan Merah Putih ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ujar Martinus. (OL-13)

Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya