Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH Pemuda Papua, Martinus Kasuay, mengatakan, pihaknya sepakat agar proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan proses penegakan hukumnya dan dituntaskan KPK.
Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Merah Putih, Martinus Kasuay, di Sentani Jayapura Papua, Sabtu (24/9).
Martinus Kasuay mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," jelas Martinus.
Di negara ini, jelas Martinus, tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meski orang tersebut mempunyai jabatan di Pemerintahan. Indonesia harus dibersihkan dari kotoran perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.
Karena itu, lanjutnya, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Sekretaris Barisan Merah Putih ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ujar Martinus. (OL-13)
Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved