Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TOKOH Pemuda Papua, Martinus Kasuay, mengatakan, pihaknya sepakat agar proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan proses penegakan hukumnya dan dituntaskan KPK.
Sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Barisan Merah Putih, Martinus Kasuay, di Sentani Jayapura Papua, Sabtu (24/9).
Martinus Kasuay mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," jelas Martinus.
Di negara ini, jelas Martinus, tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meski orang tersebut mempunyai jabatan di Pemerintahan. Indonesia harus dibersihkan dari kotoran perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri.
Karena itu, lanjutnya, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus diperiksa dan apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman serta sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
Sekretaris Barisan Merah Putih ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua ini ada proses hukum yang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ujar Martinus. (OL-13)
Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku: Tindakan Korupsi Lukas Enembe Tanggung Jawab Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved