Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penetapan Tersangka Sah, Polisi Segera Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejari Jakut

Rahmatul Fajri
20/11/2025 11:28
Penetapan Tersangka Sah, Polisi Segera Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejari Jakut
Ilustrasi .(Antara)

POLRES Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka seorang pria berinisial AJ. Penyidik juga segera melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.  

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan AJ. 

"Ya, tentunya akan kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut," kata Onkoseno, dikutip Kamis (20/11).

Onkoseno menyebut penyidik saat ini tengah mencari keberadaan tersangka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Ia pun meminta pihak yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi kepolisian. 

"Apabila ada info keberadaan saudara AJ agar menginfokan juga kepada kami," terang Onkoseno.

Pada Selasa (18/11), Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hakim tunggal Teddy Windiartono, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ. 

Hakim menyatakan sah tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. Selain itu, sang pengadil juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Dalam kasus itu, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.

Pihak termohon ialah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680//X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. 

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik