Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka seorang pria berinisial AJ. Penyidik juga segera melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan AJ.
"Ya, tentunya akan kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut," kata Onkoseno, dikutip Kamis (20/11).
Onkoseno menyebut penyidik saat ini tengah mencari keberadaan tersangka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Ia pun meminta pihak yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi kepolisian.
"Apabila ada info keberadaan saudara AJ agar menginfokan juga kepada kami," terang Onkoseno.
Pada Selasa (18/11), Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hakim tunggal Teddy Windiartono, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ.
Hakim menyatakan sah tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. Selain itu, sang pengadil juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dalam kasus itu, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.
Pihak termohon ialah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.
Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680//X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.
AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (Faj/P-2)
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Polisi menyebut tiga korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kontrakan Warakas, Jakarta Utara, mengeluarkan busa dari mulut. Penyebab kematian masih diselidiki.
Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menewaskan tiga penghuni kontrakan di Jalan Warakas. Polisi masih melakukan olah TKP.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved