Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual khususnya di dalam institusi pendidikan. Menurutnya, penegakan hukum tanpa tebang pilih pada pelaku pelecehan menjadi cara ampuh menekan risiko tersebut.
Fickar mengatakan implementasi hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia cukup kompleks dan bervariasi, tergantung jenis dan tingkat keparahan perbuatannya. Atas dasar itu, dibutuhkan pembuktian yang akurat terkait penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
“Peradilan pidana membutuhkan pembuktian yang akurat, atas dasar itu dalam kasus-kasus kekerasan seksual di samping pembuktian dan keterangan tersangka, juga dibutuhkan keterangan saksi korban yang akurat,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (13/4).
Menurut Fickar, pembuktian tersebut juga harus diperkuat dengan keterangan para ahli dengan memberikan masukan agar penegakan hukum dapat ditegakkan. Ia menilai pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sering kali menjadi sukar sehingga membuat pelaku mampu terlepas dari jeratan hukum.
“Akurasi keterangan saksi korban ini tidak cukup hanya dengan keterangan saja, tetapi juga harus didukung oleh keterangan ahli di bidangnya, sehingga keterangan korban menjadi kuat sebagai dasar pembuktian atas terjadinya pelecehan seksual,” ungkapnya.
Fickar menuturkan bahwa keterangan saksi korban dan keterangan ahli selain pengajuan tersangka, menjadi kunci penting untuk membawa kasus ini ke peradilan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan sosial serta mengatasi hambatan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, Fickar menilai pemerintah harus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat hingga memperbanyak pemasangan kamera CCTV.
“Ke depan setiap ruang misalnya di tempat kerja seperti rumah sakit dan kampus harus dipasang CCTV agar setiap gerak-gerik profesi apapun bisa terkontrol,” jelasnya.
Kendati demikian, Fickar menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya diproses secara hukum pidana, jangan hanya diberikan sanksi administrasi seperti diberhentikan dan pencabutan izin praktek dan bekerja.
“Proses pidana wajib diteruskan agar bisa menimbulkan efek jera tidak hanya bagi pelaku juga tapi bagi para calon-calon pelaku yang berpotensi nekat melakukan kekerasan seksual,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas anggaran pendidikan sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Teddy menjelaskan bahwa program MBG justru dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta publik untuk bersikap jernih dan jujur dalam membaca struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
GURU Besar bidang Ilmu Pengelolaan dan Pembelajaran sekaligus Wakil Rektor 3 UIN Saizu Purwokerto, Sunhaji, mengatakan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia
PERUBAHAN besar dari penyedia layanan Software as a service (SaaS) global mengharuskan institusi pendidikan untuk mengevaluasi kembali strategi teknologi mereka.
MANAJEMEN konflik berbasis sekolah harus mampu diwujudkan sebagai bagian upaya menekan angka kasus kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved