Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual khususnya di dalam institusi pendidikan. Menurutnya, penegakan hukum tanpa tebang pilih pada pelaku pelecehan menjadi cara ampuh menekan risiko tersebut.
Fickar mengatakan implementasi hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia cukup kompleks dan bervariasi, tergantung jenis dan tingkat keparahan perbuatannya. Atas dasar itu, dibutuhkan pembuktian yang akurat terkait penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
“Peradilan pidana membutuhkan pembuktian yang akurat, atas dasar itu dalam kasus-kasus kekerasan seksual di samping pembuktian dan keterangan tersangka, juga dibutuhkan keterangan saksi korban yang akurat,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (13/4).
Menurut Fickar, pembuktian tersebut juga harus diperkuat dengan keterangan para ahli dengan memberikan masukan agar penegakan hukum dapat ditegakkan. Ia menilai pembuktian dalam kasus kekerasan seksual sering kali menjadi sukar sehingga membuat pelaku mampu terlepas dari jeratan hukum.
“Akurasi keterangan saksi korban ini tidak cukup hanya dengan keterangan saja, tetapi juga harus didukung oleh keterangan ahli di bidangnya, sehingga keterangan korban menjadi kuat sebagai dasar pembuktian atas terjadinya pelecehan seksual,” ungkapnya.
Fickar menuturkan bahwa keterangan saksi korban dan keterangan ahli selain pengajuan tersangka, menjadi kunci penting untuk membawa kasus ini ke peradilan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan sosial serta mengatasi hambatan dalam pembuktian kasus kekerasan seksual, Fickar menilai pemerintah harus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat hingga memperbanyak pemasangan kamera CCTV.
“Ke depan setiap ruang misalnya di tempat kerja seperti rumah sakit dan kampus harus dipasang CCTV agar setiap gerak-gerik profesi apapun bisa terkontrol,” jelasnya.
Kendati demikian, Fickar menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya diproses secara hukum pidana, jangan hanya diberikan sanksi administrasi seperti diberhentikan dan pencabutan izin praktek dan bekerja.
“Proses pidana wajib diteruskan agar bisa menimbulkan efek jera tidak hanya bagi pelaku juga tapi bagi para calon-calon pelaku yang berpotensi nekat melakukan kekerasan seksual,” pungkasnya. (Dev/M-3)
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program pelatihan dari International Center for Land Policy Studies and Training (ICLPST) bukan sekadar pendidikan kebijakan pertanahan dan pajak, melainkan perjalanan lintas budaya.
PERUBAHAN besar dari penyedia layanan Software as a service (SaaS) global mengharuskan institusi pendidikan untuk mengevaluasi kembali strategi teknologi mereka.
MANAJEMEN konflik berbasis sekolah harus mampu diwujudkan sebagai bagian upaya menekan angka kasus kekerasan yang terjadi di institusi pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved