Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraj menyebut perempuan masih menjadi korban terbesar kasus kekerasan Seksual di Sekolah. Hasil ini berdasarkan temuan JPPI sepanjang tahun 2024.
“Kekerasan seksual data kami menunjukkan 97% korbannya adalah perempuan,”. Ucap Ubaid di Jakarta, Jumat (27/12).
Sedangkan untuk pelaku dari kekeran disekolah Ubaid memaparkan ada empat kelompok pelaku yaitu guru, tenaga pendidik, peserta didik itu sendiri, dan masyarakat sekitar. Ia mengatakan guru memiliki angka paling tinggi sebagai pelaku.
“Ternyata paling tinggi pelakunya adalah guru 43,9%,” lanjut Ubaid.
Terkait solusi atas masalah ini, Ubaid mengatakan pentingnya melakukan kampanye yang dapat meyakinkan masyarakat untuk melapor. Ia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu di mana harus melapor.
“Banyak orang tua juga belum tahu sekolahnya ini ada SATGAS-nya siapa dan lapor kemana. Kalau nanti saya jadi saksi dapat pengimbangan enggak, kalau saya korban lalu speak up dijamin enggak keamanan saya, dijamin enggak anak saya dan sebagainya,” tegas Ubaid. (Joy/I-2)
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) besok bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momen krusial untuk membentuk fondasi awal bagi peserta didik baru.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
SPMB 2025 dinilai masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Mantan Wali Kota Solo FX Rudy mengusulkan anggaran makan bergizi gratis atau MBG dialihkan untuk membiayai sekolah dasar gratis. JPPI menilai usulan itu konkret
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
Skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved