Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kasus SMPN 19 Tangsel, JPPI Sebut Sekolah Darurat Kekerasan Minta Kepala Sekolah Mundur

Despian Nurhidayat
17/11/2025 11:05
Kasus SMPN 19 Tangsel, JPPI Sebut Sekolah Darurat Kekerasan Minta Kepala Sekolah Mundur
Siswa berdiri di dekat poster sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) yang disampaikan aktivis Forum Anak Tanah Rencong (FATAR) di SMP Negeri 4 Banda Aceh, Aceh, Senin (20/1/2025).(ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut meninggalnya seorang siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga korban perundungan atau bullying menandakan bahwa sekolah-sekolah berada dalam kondisi darurat kekerasan.

Ia menyebut kekerasan ini bukan kejadian baru. Informasi yang muncul mengindikasikan bahwa praktik perundungan telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada bulan Juli, dan tidak ada intervensi nyata dari sekolah maupun satgas pencegahan kekerasan. Sekarang, kata Ubaid, sudah bulan November. Ia menduga ada pembiaran selama berbulan-bulan sebelum akhirnya anak tersebut kehilangan nyawanya.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata kegagalan negara memastikan sekolah aman. Anak kehilangan nyawa, dan itu terjadi setelah berbulan-bulan pembiaran,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Senin (17/11). 

JPPI mendesak pemerintah pusat (Kemendikdasmen) dan daerah (Pemda/Pemkot dan Dinas Pendidikan) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Satgas yang dibentuk pemerintah dianggap tidak menjalankan mandatnya dengan baik.

“Selama ini kinerja Satgas tidak jelas. Anggotanya menerima fasilitas dan anggaran, tetapi hasil kerjanya tidak terlihat. Kasus-kasus kekerasan justru meningkat. JPPI meminta agar tidak ada lagi pejabat yang makan gaji buta dalam isu yang menyangkut keselamatan anak,” ujar Ubaid.

Selain satgas daerah, JPPI juga menyoroti lemahnya kinerja Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah. TPPK dinilai hanya dibentuk untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi tidak bekerja efektif. Banyak kasus yang tidak ditangani dengan serius, pelapor tidak didampingi, dan korban tidak mendapatkan perlindungan.

“Jika TPPK bekerja sebagaimana mestinya, tidak mungkin kita terus melihat korban berjatuhan seperti sekarang. Ini kejadian tidak hanya terjadi di Tangsel, tapi banyak terjadi di berbagai daerah. Jadi jangan sampai tambah banyak korban berjatuhan,” tambahnya.

JPPI menegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah penanggung jawab utama keamanan peserta didik di lingkungan sekolah. Karena itu JPPI meminta agar kepala sekolah yang gagal menjaga keselamatan anak mundur dari jabatannya.

“Jika ada anak yang menjadi korban kekerasan sampai kehilangan nyawa, itu bukan sekadar kelalaian. Itu kegagalan kepemimpinan. Kepala sekolah harus punya sense of crisis dan mengambil tanggung jawab moral, termasuk mengundurkan diri,” kata Ubaid. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya