Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Bullying di SMPN 19 Tangsel Bukti Sekolah belum Mampu Ciptakan Ruang Aman

Despian Nurhidayat
17/11/2025 09:51
Bullying di SMPN 19 Tangsel Bukti Sekolah belum Mampu Ciptakan Ruang Aman
Ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan yang memakan korban, menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik.

“Kekerasan apapun bentuknya, baik fisik, psikologis, maupun verbal, adalah pelanggaran terhadap hak anak dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (17/11).

Dalam hal kekerasan ini, Komisi X DPR RI menekankan pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Langkah utamanya adalah, memastikan bahwa setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” tegas Lalu Hadrian.

“Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan. Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan,” sambungnya.

Menurut Lalu Hadrian, regulasi ini sebenarnya sudah menyediakan kerangka kerja yang jelas, namun implementasinya di lapangan masih belum merata.

Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendorong ekosistem pendidikan untuk memperkuat budaya sekolah yang inklusif, dialogis, dan berbasis pencegahan.

“Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan, memperoleh perlindungan, dan mendapat pembinaan bila melakukan pelanggaran,” ujar Lalu Hadrian.

“Kami selalu mengawal pengawasan terhadap implementasi Permendikbudristek 46/2023, serta mendukung upaya lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menghentikan tren kekerasan di sekolah melalui kebijakan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada keselamatan anak,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya