Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KASUS tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat terholong cukup tinggi. Tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mencatat ada sebanyak 54 kasus menimpa anak perempuan sejak Januari sampai dengan penghujung September 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan di kurun waktu sembilan bulan belakangan Kejari Kota Depok menerima 54 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. 54 kasus kekerasan seksual itu terjadi pada anak-anak perempuan.
"Dari 54 kasus itu, 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejari, dengan 28 berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pengadilan, sedangkan sisanya, 20 perkara masih tahap pemberkasan kepolisian," kata Muhammad Arief Ubaidillah, hari ini.
Baca juga : Guru Ngaji Cabul di Kota Depok Dijerat Hukuman Tambahan Dikebiri
Beberapa kasus asusila terhadap anak berdasarkan SPDP, katanya, melibatkan tokoh masyarakat (Tokmas) maupun tokoh agama (Tokgam). " Sebagian pelaku kekerasan seksual pada anak kalangan tokmas dan tokgam yang justru seharusnya menjadi panutan di masyarakat, " ungkap Arief, panggilannya.
Arief menegaskan 34 pelaku dari kalangan tokmas dan tokgam yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak oleh jaksa telah diruntut hukuman maksimal.
"Kami tuntut hukuman maksimal. Tuntutan maksimal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih asusila, " tandas Arief.
Baca juga : KPU Akan cek Pelaku Kekerasan Seksual Anak yang Dilantik jadi Anggota DPRD
Arief menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari perlindungan negara terhadap anak yang merupakan aset penerus bangsa.
" Kami (Kejari) Kota Depok dalam melindungi anak dari korban asusila terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-ubdangan, " tegasnya.
Kepada Arief ditanyakan Media Indonesia kemungkinan keadilan restoratif justice pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak bisa diterapkan, Arief dengan tegas menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa.
Baca juga : Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Disuruh Pacar
" Untuk kasus pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan melalui restoratif justice. Karena ini adalah tindak pidana berat yang justru harus dituntut dengan tegas dengan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioriras utamai jaksa, " tukas Arief.
Arief menjelasan hanya ada tiga kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Tiga kasus pidana yang busa diselesaikan dengan jalan restoratif justice adalah kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus pengrusakan.
Disampaikan Arief, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui mekanisme yang sangat hati-hati dan terukur. Karena tujuannya adalah menjaga krbijakan agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
" Sepanjang Januari hingga September 2024, pihak Kejari telah menghentikan tintutan perkara pidana pencurian, penganiayaan, dan pengrusakan dengan melalui restoratif justice. Ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," jelasnya. (KG/P-2)
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved