Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak asusila atau kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat terholong cukup tinggi. Tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mencatat ada sebanyak 54 kasus menimpa anak perempuan sejak Januari sampai dengan penghujung September 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan di kurun waktu sembilan bulan belakangan Kejari Kota Depok menerima 54 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. 54 kasus kekerasan seksual itu terjadi pada anak-anak perempuan.
"Dari 54 kasus itu, 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejari, dengan 28 berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pengadilan, sedangkan sisanya, 20 perkara masih tahap pemberkasan kepolisian," kata Muhammad Arief Ubaidillah, hari ini.
Baca juga : Guru Ngaji Cabul di Kota Depok Dijerat Hukuman Tambahan Dikebiri
Beberapa kasus asusila terhadap anak berdasarkan SPDP, katanya, melibatkan tokoh masyarakat (Tokmas) maupun tokoh agama (Tokgam). " Sebagian pelaku kekerasan seksual pada anak kalangan tokmas dan tokgam yang justru seharusnya menjadi panutan di masyarakat, " ungkap Arief, panggilannya.
Arief menegaskan 34 pelaku dari kalangan tokmas dan tokgam yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak oleh jaksa telah diruntut hukuman maksimal.
"Kami tuntut hukuman maksimal. Tuntutan maksimal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih asusila, " tandas Arief.
Baca juga : KPU Akan cek Pelaku Kekerasan Seksual Anak yang Dilantik jadi Anggota DPRD
Arief menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari perlindungan negara terhadap anak yang merupakan aset penerus bangsa.
" Kami (Kejari) Kota Depok dalam melindungi anak dari korban asusila terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-ubdangan, " tegasnya.
Kepada Arief ditanyakan Media Indonesia kemungkinan keadilan restoratif justice pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak bisa diterapkan, Arief dengan tegas menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa.
Baca juga : Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Disuruh Pacar
" Untuk kasus pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan melalui restoratif justice. Karena ini adalah tindak pidana berat yang justru harus dituntut dengan tegas dengan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioriras utamai jaksa, " tukas Arief.
Arief menjelasan hanya ada tiga kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Tiga kasus pidana yang busa diselesaikan dengan jalan restoratif justice adalah kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus pengrusakan.
Disampaikan Arief, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui mekanisme yang sangat hati-hati dan terukur. Karena tujuannya adalah menjaga krbijakan agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
" Sepanjang Januari hingga September 2024, pihak Kejari telah menghentikan tintutan perkara pidana pencurian, penganiayaan, dan pengrusakan dengan melalui restoratif justice. Ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," jelasnya. (KG/P-2)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved