Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri Sita 31 Barang Hasil Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun

Khoerun Nadif Rahmat
07/8/2023 15:19
Polri Sita 31 Barang Hasil Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun
Foto areal bangunan kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).(Antara/Muhammad Adimaja. )

POLRI melakukan penyitaan terhadap 31 barang setelah melakukan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang pada Jumat (7/8) lalu.

Adapun 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang disita dari kediaman Panji. Selanjutnya, penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Baca juga: 5 Saksi Bakal Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat merinci lebih lanjut soal benda-benda yang telah disita itu.

"Bentuknya macam-macam. Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," sebutnya.

Baca juga: Polri Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya