Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMPROV DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menindaklanjuti kisruh pimpinan ACT yang diduga menggunakan dana umat untuk pribadi.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan hubungan kerja sama ACT dan Pemprov DKI Jakarta sejauh ini tidak ada kendala.
"Selama ini, kami dengan ACT berhubungan baik. Tidak ada masalah yang berarti selama ini," ujar Ariza, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7).
Baca juga: PPATK Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Berdonasi
Ketika ditanyai wartawan mengenai program kerja sama dengan ACT, Ariza menyebut sudah banyak bidang yang digarap. Namun, karena adanya kisruh tersebut, pihaknya akan melimpahkan kerja sama yang sebelumnya dengan ACT, ke Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas).
"Ya semuanya nanti diatur melalui Baznas," ungkap Ariza.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT. Adapun penyelewengan dana diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Baca juga: Klarifikasi ACT Terkait Penyelewengan Dana Umat
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.
PPATK sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum. Termasuk, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.(OL-11)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,"
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
“Informasi yang berkembang mengenai gaji yang diterima presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 Juta, kami belum tau persis itu sumbernya dari mana dan data itu tidak seperti yang ada.”
Komisi VIII DPR pun meminta pembentukan instansi khusus yang bertugas mengawasi pengelolaan dana sosial oleh lembaga filantropi. Sehingga, kasus yang menyeret ACT tidak terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved