Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti proses pengumpulan dana umat yang dinilainya belum optimal. Menurutnya, dana umat yang dihimpun dapat mencapai Rp500 triliun per tahun jika ekosistem filantropi Islam dikelola secara profesional.
"Kita punya potensi mengumpulkan dana Rp1.200 triliun per tahun. Asumsikanlah 50 persen saja, tidak usah 100 persen. Berarti kita bisa mengumpulkan Rp500 triliun dana umat per tahun," kata Menag dalam keterangannya, Rabu (10/12).
Menag menjelaskan pemetaan potensi zakat yang selama ini belum tergarap optimal. Nilai zakat yang selama ini terkumpul juga masih jauh dari potensi riil. Menurutnya, optimalisasi penghimpunan harus dilakukan secara profesional dan terukur.
"Zakat itu belum profesional. Per tahun kita bisa kumpulkan Rp180 triliun. Hal-hal kecil bagi kita, tetapi kalau itu dikumpulkan, di organisasi-organisasi, juga dengan kurban, kita bisa mengumpulkan anggaran Rp20 triliun," ujarnya.
Menag kemudian mencontohkan besarnya potensi dari ibadah kurban yang nilainya jauh melampaui perkiraan umum.
"Berapa jumlah uang yang dikumpulkan itu? Khusus untuk kurban saja Rp34 triliun. Ini kalau kita manajeri sedemikian rupa nanti, kerja sama dengan pemerintah, misalnya kita menggunakan model ala Amerika, tidak boleh menyembelih hewan di luar tempat pemotongan karena bisa mencemarkan lingkungan. Banyak regulasi yang bisa kita lakukan supaya semua bentuk pemotongan itu dikelola oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Menag juga mengungkapkan potensi besar dari fidyah yang selama ini belum terstruktur pengelolaannya. Menurutnya, jumlah umat yang membutuhkan fidyah cukup besar sehingga nilai ekonomi yang muncul juga signifikan.
"Lebih dari 10 persen orang-orang muslim di Indonesia tidak bisa berpuasa. Dan kalau mereka tidak bisa berpuasa, harus ada fidyah. Jika kita mengumpulkan uang dari fidyah, kita bisa mengumpulkan uang lebih dari Rp2,7 triliun sampai Rp3 triliun,” tuturnya.
"Dana-dana yang dikumpulkan dari umat itu sendiri mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan. Tidak perlu menggunakan uang pajak untuk membebaskan kemiskinan. Biarkanlah uang umat itu sendiri yang membebaskan kemiskinan mereka,” pungkasnya. (Fik)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat menyiapkan hingga 10 ribu porsi makanan buka puasa gratis bagi jamaah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved