Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan peran pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Zakat di Jakarta.
"Saya mengingatkan bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam melayani umat, tidak boleh terpengaruh dinamika politik lokal dan nasional. BAZNAS dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat," tegasnya, Senin (20/2).
"Saya berharap BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan," sambungnya.
Baca juga: Kemenag: Izin Lembaga Zakat Untuk Hindari Penyelewengan
Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi itu menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.
"Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," jelas Zainut.
Sejalan pertumbuhan wawasan baru generasi muda Islam untuk melihat masa depan Islam sebagai kekuatan sosial, kekuatan budaya, hingga kekuatan ekonomi, maka aktualisasi peran dana sosial keagamaan, seperti zakat dan wakaf, menjadi sesuatu yang amat strategis dan prospektif.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu lebih banyak menyerap masukan dari umat tentang pengembangan dan pemanfaatan dana zakat, bukan hanya mengolah masukan internal lembaga sendiri.
"Kalau kita fokus melayani umat, niscaya keberadaan lembaga pengelola zakat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa," pungkasnya.
"Transformasi digital dalam pelayanan zakat adalah sebuah kebutuhan, namun jangan hal itu membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan," tutup Zainut.(OL-11)
Di tengah tantangan lingkungan yang semakin mendesak, BPDLH kembali menunjukkan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam mendukung inisiatif pemerintah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, dan wakaf mencapai mencapai Rp180 triliun, namun banyak lembaga amil zakat yang belum dikelola dengan baik.
Priority Relationship Manager akan memberikan solusi bagi nasabah BRI Prioritas untuk mengembangkan, melindungi, dan meneruskan kekayaannya.
BRI Prioritas sendiri merupakan layanan eksklusif yang memberikan kenyamanan nasabah dalam mengakses berbagai produk dan layanan perbankan premium.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved