Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aset Kripto Indra Kenz Dikejar, PPATK: Nilainya Rp38 Miliar

Anggitondi Martaon
05/4/2022 15:25
Aset Kripto Indra Kenz Dikejar, PPATK: Nilainya Rp38 Miliar
Indra Kenz(MI/Andri Widiyanto)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sedang mengejar aset kripto tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilai aset mata uang elektronik Indra Kenz mencapai Rp38 miliar.

"Nilainya Rp38 miliar aset kriptonya saja ya," kata Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia menyampaikan aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah.

"Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim Polri," ungkap dia.

Selain itu, dia menyampaikan pihaknya mengetahui upaya Indra Kenz mengalihkan aset kripto miliknya ke rekening lain. Upaya tersebut diketahui PPATK.

"Sudah kami sampaikan dan dibekukan juga," ujar dia.

Baca juga: PPATK Bekukan 345 Rekening Senilai Rp588 Miliar Terkait Investasi Ilegal

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya