Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polres Jakpus Sita Sabu Senilai Rp91 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/12/2021 19:40
Polres Jakpus Sita Sabu Senilai Rp91 Miliar
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

TIM Khusus Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 61 kilogram sabu milik jaringan Internasional Malaysia atau senilai Rp91 Miliar.

Empat orang jaringan narkotika jenis sabu itu berinisial J, FF, E dan PH.

Untuk mengelabui petugas, para kartel narkoba ini menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan kemasan dalam bungkus teh hijau asal Tiongkok.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga menuturkan sabu dimasukan ke dalam karung berisikan bungkus teh.

Dari penangkapan, lanjut Panji, pihaknya menyita 61 kilogram sabu milik jaringan Internasional.

Baca juga: Hendak Kabur ke Malaysia, Otak Jaringan Sabu Internasional Diciduk di Medan 

"Sabu biasanya berasal dari Myanmar.  Dari pengakuannya, tersangka sudah beroperasi 4 bulan. Barang bukti 61 kilogram sabu senilai 91 miliar," terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya