Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu

Titi Anggraini Pengajar bidang studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia
22/12/2025 05:00
Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu
(MI/Seno)

MASUKNYA Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebagai legislasi prioritas Prolegnas Tahun 2025 dan 2026 menjadi momentum krusial untuk menghadirkan hukum pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Hal itu mengingat Pemilu serentak 2024 yang meninggalkan banyak catatan serius sehingga harus dilakukan perbaikan norma secara integral dan menyeluruh pada level undang-undang.Mulai kompleksitas keserentakan lima kotak, tingginya praktik politik uang, masih adanya ratusan korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu ad hoc, hingga makin kuatnya karakter politik transaksional yang merusak nilai-nilai fundamental demokrasi.

Kondisi itu menuntut pembenahan komprehensif, bukan sebatas tambal sulam aspek teknis. Pemilu tidak boleh terus tersandera oleh aturan yang saling kontradiktif, biaya politik yang tidak terkendali, serta struktur kepartaian yang tidak sehat. Salah satu gagasan besar yang mendesak, yaitu dorongan untuk melakukan kodifikasi atau melebur UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam satu naskah undang-undang yang terkonsolidasi.

Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU-XX/2022, No 87/PUU-XX/2022, No 12/PUU-XXI/2023, No 135/PUU-XXII/2024, No 104/PUU-XXIII/2025, dan No 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Konsekuensi dari penyelarasan asas pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah tersebut menuntut pembentuk undang-undang untuk tidak hanya merevisi UU Pemilu, tetapi juga UU Pilkada. Demi menjamin koherensi, konsistensi, dan kepastian hukum, pengaturan mengenai penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah semestinya disusun dalam satu kitab undang-undang melalui metode kodifikasi.

Langkah tersebut bukan sekadar bentuk penyederhanaan regulasi, melainkan juga sebagai strategi untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan dan inkonsistensi aturan yang membuat pemilu rentan dimasuki kepentingan pragmatis. Kodifikasi juga selaras dengan arah besar Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sebagaimana termuat dalam UU No 59 Tahun 2024 yang menempatkan demokrasi substansial sebagai orientasi pembangunan jangka panjang Indonesia.

 

MASALAH KRUSIAL

Revisi UU Pemilu juga harus dilakukan karena terdapat beberapa putusan MK yang harus ditindaklanjuti pembentuk undang-undang karena isinya telah membatalkan atau merekonstruksi norma yang ada dalam UU Pemilu atau UU Pilkada.

Selain itu, terdapat sejumlah masalah krusial yang harus dibahas secara mendalam dan menyeluruh sehingga bisa mendapatkan penyelesaian terbaik melalui pengaturan norma dalam UU Pemilu. Dengan demikian, RUU Pemilu tidak bisa dipersiapkan tergesa-gesa, apalagi dilakukan dalam ruang-ruang tertutup tanpa partisipasi dan akuntabilitas publik yang memadai.

Masalah tersebut mencakup, pertama, penataan jadwal pemilu pasca-Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu serentak nasional (memilih presiden, DPR, dan DPD) serta pemilu serentak daerah (memilih DPRD dan kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota). Putusan itu merupakan koreksi mendasar atas konsep keserentakan ekstrem lima kotak yang terbukti membebani penyelenggara, memperburuk politik uang, mendistorsi kelembagaan partai, serta menurunkan kualitas deliberasi antara partai dan pemilih.

Dalam kaitan itu, pembentuk undang-undang harus serius dan menyeluruh dalam mengatur implikasi pemisahan jadwal pemilu terhadap tata kelola pemilu dan kelembagaan partai politik. Mulai mengatur dampaknya terhadap pembentukan aturan (rule making), implementasi aturan (rule application), hingga adjudikasi aturan (rule adjudication) dalam lingkup desain keserentakan pemilu yang baru.

Kedua, urgensi meninjau sistem pemilu anggota DPR dan DPRD. Harus diakui bahwa sejak penerapan sistem proporsional terbuka penuh (most open proportional representation) pada Pemilu 2009, berbagai persoalan pelik tidak sepenuhnya bisa diselesaikan dengan baik. Politisi makin terjebak logika popularitas instan, biaya kampanye makin membengkak, dan politik uang yang kian vulgar. Hal itu membuat sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti NEGRIT dan Perludem mendorong pemberlakuan sistem pemilu campuran (mixed system).

Sistem campuran menggabungkan unsur proporsional daftar tertutup (closed-list proportional representation) dan distrik berwakil tunggal first past the post (FPTP). Model campuran itu dinilai lebih mampu memperkuat representasi partai sembari mendekatkan pemilih dengan wakilnya. Partai tetap lebih punya pengaruh atas pencalonan dan keterpilihan kader, tetapi pemilih masih dapat memilih langsung kandidat di dapil dengan ukuran lebih kecil.

Sistem campuran dianggap lebih inklusif terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas karena menyediakan afirmasi melalui daftar tertutup dalam klaster proporsional berwakil jamak (multi-member district) serta kompetisi yang lebih setara di dapil berwakil tunggal (single member district).

Meskipun demikian, perubahan sistem pemilu bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Dorongan tersebut akan selalu berhadapan dengan kepentingan politik yang kuat. Apa yang baik bagi publik sering dianggap mengancam status quo dari struktur oligarkis yang sudah lama mapan dalam tubuh partai. Karena itu, soal pilihan sistem itu sangat membutuhkan dukungan kuat dari publik agar tak langsung tersandera kalkulasi partisan pragmatis oleh para elite.

Ketiga, tuntutan penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Pengalaman Pemilu serentak 2024 memperlihatkan lemahnya hukum pemilu dalam menghadapi politik uang, kampanye jahat, dan praktik transaksional. Merespons itu, pengawasan pemilu mestinya difokuskan dan dikuatkan pada aspek pengawasan keuangan politik. Sebab, persoalan utama pemilu Indonesia ternyata terletak pada dominasi uang ilegal yang menjadi penentu peta kemenangan.

Maka itu, penting ditegaskan adanya fungsi khusus yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan keuangan politik. Fungsi itu harus memiliki kemampuan menelusuri sumber dana kampanye, memeriksa aliran pembiayaan politik, serta mengungkap relasi keuangan yang melibatkan oligarki atau jaringan kriminal. Pertanyaannya, apakah fungsi tersebut akan diberikan melalui transformasi Bawaslu menjadi lembaga yang berfokus semata pada pengawasan keuangan politik atau justru melalui penegasan peran PPATK sebagai otoritas yang juga mengawasi integritas keuangan politik?

Selain itu, dalam kerangka penegakan hukum, Bawaslu idealnya didesain hanya menangani pelanggaran administratif pemilu, sementara tindak pidana pemilu diselesaikan sepenuhnya melalui mekanisme penegakan hukum biasa. Tidak perlu lagi ada skema Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Sentra Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polisi, dan jaksa.

Untuk merealisasikan transformasi tersebut, dituntut standar baru dalam rekrutmen anggota-anggota Bawaslu. Tanpa perubahan orientasi kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum akan sulit menahan dominasi uang gelap dan berbagai kecurangan pemilu yang merusak demokrasi sejak dari hulu.

Keempat, digitalisasi dan optimasi daya dukung teknologi informasi pemilu. Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang manipulasi, tetapi penggunaannya harus disertai kerangka hukum yang memadai dan standar keamanan yang ketat. Perekaman hasil, penghitungan, dan rekapitulasi suara elektronik harus diatur dengan payung hukum yang jelas, kesiapan teknis yang memadai, serta kapasitas penyelenggara yang kuat. RUU Pemilu harus memastikan penggunaan teknologi kepemiluan benar-benar disertai sokongan sistem yang matang dan adaptif.

Kelima, reformasi penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu ialah penopang utama integritas pemilu. Akan tetapi, keberadaannya akhir-akhir ini menghadapi kritik yang kuat terkait dengan proses rekrutmen yang belum transparan, problem kedekatan partisan dengan partai politik, serta lemahnya pengawasan internal.

Wacana keterlibatan wakil partai politik secara proporsional dalam struktur KPU sudah jelas mendapat penolakan publik karena mengancam independensi penyelenggara. Karena itu, proposal tersebur tidak bisa menjadi tawaran reformasi kebijakan yang ditawarkan dalam pengaturan RUU Pemilu. Sebaliknya, reformasi rekrutmen berbasis meritokrasi dan penguatan etika dianggap lebih mendesak dan dibutuhkan sebagai agenda utama untuk direalisasikan oleh pembentuk undang-undang.

Keenam, harus dilakukan reformasi sistem kepartaian dan pembiayaan politik sebagai bagian integral dari pembahasan RUU Pemilu. Artinya, revisi UU Partai Politik harus berjalan berdampingan dengan revisi UU Pemilu. Kaderisasi yang lemah, konsentrasi kekuasaan di tangan elite, dan minimnya transparansi pendanaan kampanye menjadi hambatan besar demokrasi internal partai yang pada akhirnya ikut berkontribusi mendistorsi kualitas kontestasi pemilu.

Oleh karena itu, pembenahan mutlak menyentuh pada pengaturan tata kelola demokrasi internal partai sebagaimana termaktub dalam pengaturan UU Partai Politik. Tanpa partai yang sehat, mustahil pemilu menghasilkan wakil rakyat berkualitas. Dalam kaitan itu, perintah MK melalui Putusan No 116/PUU-XXI/2023 agar pembentuk undang-undang merekonstruksi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga menuntut perumusan segera agar tidak terus digunakan sebagai instrumen pembatas representasi politik.

 

SEGERA MULAI

Pada akhirnya, RUU Pemilu merupakan kesempatan berharga untuk memulihkan ruang demokrasi yang kian tergerus dan problematik. Evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu 2024 harus menjadi dasar perbaikan yang nyata. Biaya penyelenggaraan yang terus meningkat, maraknya disinformasi, serta terbatasnya akses kelompok rentan dalam proses pemilihan harus dijawab melalui regulasi yang sepenuhnya berpihak pada rakyat. Reformasi pemilu tidak boleh sekadar menjadi arena kompromi elite. Karenanya, sangat penting bagi masyarakat sipil untuk hadir memastikan pembahasan RUU berlangsung transparan dan berpijak sepenuhnya pada nilai-nilai demokrasi.

Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh. Namun, hingga kini, hampir satu tahun telah berlalu tanpa adanya hasil konkret dari pembahasan RUU Pemilu meskipun RUU itu telah ditetapkan sebagai prioritas Prolegnas Tahun 2025. Alih-alih menunjukkan kemajuan, publik justru disuguhi tarik-menarik kepentingan terkait dengan kewenangan penyusunan RUU Pemilu. Situasi itu menyebabkan waktu terbuang tanpa kejelasan arah dan tanpa dasar konkret untuk memulai pembahasan substansial RUU Pemilu.

Memasuki 2026, tidak boleh lagi ada penundaan pembahasan RUU Pemilu. Sebab, dengan waktu yang semakin sempit, kondisi tersebut berpotensi berakhir secara ironis dalam bentuk keputusan pragmatis untuk tetap mempertahankan status quo sebagaimana terjadi pada revisi UU Pemilu tahun 2021.

Dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022, proses seleksi penyelenggara pemilu setidaknya harus sudah selesai paling lambat enam bulan sebelum dimulainya tahapan Pemilu serentak nasional 2029. Dengan asumsi bahwa tahapan Pemilu serentak nasional 2029 dapat dipadatkan menjadi satu tahun dan mengingat masa jabatan KPU RI berakhir pada April 2027, revisi UU Pemilu semestinya sudah tuntas paling lambat pada akhir 2026.

Hal itu diperlukan agar UU Pemilu yang baru bisa menjadi dasar hukum bagi seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu serentak nasional 2029. Selain itu, UU Pemilu yang tuntas lebih awal akan lebih mampu menjamin kesiapan penyelenggaraan Pemilu serentak nasional 2029, baik dari sisi regulasi maupun profesionalitas penyelenggara.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu harus segera dimulai dan tidak bisa lagi ditunda. Prosesnya harus segera dijalankan secara terbuka, transparan, partisipatoris, dan akuntabel. Penundaan hanya akan mengacaukan persiapan Pemilu serentak nasional 2029 serta membuka kembali risiko revisi tambal sulam yang gagal menyelesaikan masalah secara mendasar. Jika pola itu terus berulang, masa depan pemilu Indonesia bisa kian gelap dan kacau.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik