Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Mahasiswa Demo di PN Tipikor Bandung, Tolak Kriminalisasi di Kejari Cianjur

Bayu Anggoro
26/2/2026 15:12
Mahasiswa Demo di PN Tipikor Bandung, Tolak Kriminalisasi di Kejari Cianjur
Sejumlah mahasiswa asal Cianjur berunjuk rasa di Pengadilan Tipikor Bandung mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi.(MI/BAYU ANGGORO)

UNJUK rasa dilakukan mahasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/2).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang tengah disidangkan.

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menjelaskan, penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sangat sarat kriminalisasi.

"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," katanya.

Dia menilai, Kejari Cianjur terlalu memaksakan kasus tersebut padahal sudah tidak ada persoalan berdasarkan hasil auditor resmi.

"Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.

Kasus ini, menurut Aldi, bermula dari kesalahan kontrak kerja yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi.

Atas kesalahan administrasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah meminta pengembalian kelebihan bayar untuk dikembalikan kepada kas negara.

"Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Uangnya sudah dikembalikan," katanya.

Namun, lanjutnya, alih-alih mengacu kepada auditor resmi (BPK dan hasil pemeriksaan Polda Jabar), Kejari Cianjur malah menggandeng auditor dari luar lembaga tidak resmi untuk memperkuat tuduhan kasus ini agar masuk ranah pidana. Tak hanya itu, dalam dakwaan Kejari Cianjur sangat terlihat memaksakan kasus ini.

"Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100% dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi," tandas Aldi.

Pada sisi lain, menurutnya kejadian serupa terkait pengadaan PJU tahun 2022 yang juga spesifikasinya sama dan menggunakan kontrak yg sama yaitu konstruksi seperti tahun 2023, namun tidak dipersoalkan meski pekerjaannya tidak tuntas 100%.

"Tapi justru tahun 2023, pekerjaan selesai 100%, sudah berfungsi, sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke kas negara karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional," katanya.

Untuk itu, dia meminta Kejaksaan untuk menghentikan rekayasa kasus ini agar bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami meminta kejaksaan khususnya Kejari Cianjur jangan serampangan dalam menangani kasus laporan korupsi. Dan ternyata dalam penanganan hukum, kejaksaan tidak lebih baik dari kepolisian yang saat ini banyak disorot," katanya.


Sudah divonis


Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis masing-masing 3,5 tahun untuk mantan kepala Dinas Perhubungan Cianjur Dadan Ginanjar, dan pihak swasta Ahmad Muhtarom, Kamis (26/2).

Penasihat hukum Ahmad Muhtarom, Rolan Parasian Nainggolan, menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dalam menyikapi vonis tersebut.

"Kami cukup menghargai bagaimana proses persidangan dan apa yang memang disampaikan oleh hakim pada hari ini," katanya.

Pihaknya kecewa karena vonis hakim tersebut dirasa tidak adil mengingat penanganan oleh JPU Kejaksaan Negeri Cianjur terlalu dipaksakan.

Dia menjelaskan, paket pekerjaan yang menjadi persoalan ini murni merupakan pengadaan barang, bukan pekerjaan konstruksi seperti yang dinilai JPU Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Sudah diakui oleh PPK (pejabat pembuat komitmen Dishub Cianjur) pada saat itu, bahwa memang adanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, tidak ada bukti satu pun yang menyatakan adanya kerugian negara. Semua titik penerangan jalan umum sudah dituntaskan pengerjaannya sesuai dengan kontrak kerja. Tiang dan lampu sudah terpasang sesuai dengan titik yang sudah ditentukan.

Disinggung adanya penitipan uang Rp1 miliar yang dilakukan pihak keluarga terdakwa, itu untuk penitipan penangguhan penahanan. "Jadi bukan sebagai uang suatu tindak pidana," katanya.

Namun, JPU menggiring uang tersebut sebagai bagian dari tindak pidana yang dilakukan AM. Rolan tetap berkeyakinan bahwa kliennya selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner