Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Cirebon Petakan Anggaran untuk Efisiensi

Nurul Hidayah
13/2/2025 20:23
Pemkot Cirebon Petakan Anggaran untuk Efisiensi
Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengujungi dapur program Makan Bergizi Gratis.(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kota Cirebon belum menghitung nilai efisiensi anggaran.

“Kami juga masih memberikan kesempatan kepada SKPD untuk menghitung sendiri berapa sih yang harus diefisiensikan.  Sambil menunggu pedoman yang akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutur Mastara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Kamis (13/1).

Karena itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan angka efisiensi anggaran yang harus mereka lakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Dia mengaku sudah mendampingi Wali Kota Cirebon ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Karena berdasarkan Inpres itu, pengawasan akan dilakukan oleh BPKP. Nantinya perwakilan BPKP yang akan turun langsung ke kota dan Kabupaten di Jabaar untuk melakukan pengawasan."

Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, mengungkapkan bahwa surat edaran terkait penundaan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan belanja wajib juga telah diedarkan kepada setiap SKPD di Kota Cirebon.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan memohon kepada teman-teman di SKPD untuk menunda terlebih dahulu proses pengadaan barang dan jasa yang tidak berkaitan dengan belanja wajib dan tidak bersifat mengikat,” tuturnya.

Dia juga meminta kegiatan seremonial, seminar, dan lainnya yang tidak berkolerasi terhadap pelayanan publik diminta untuk ditunda dulu. “Untuk kegiatan diusahakan di kantor masing-masing. Kita juga rencana musrenbang akan dilakukan di balai kota dan sisanya dilakukan virtual."


Sementara itu dari Kabupaten Cirebon dilaporkan bahwa Pemkab Cirebon juga segera menyesuaikan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas dan hak-hak kepala daerah terkait efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan surat edaran (SE) Kementerian Keuangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang memperkuat Inpres No 1/2025 dan SE Kemenkeu tersebut, baru diterima Pemkab Cirebon, pada Selasa, 12 Februari 2025 ini. Selanjutnya Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah  Kabupaten Cirebon akan mempelajari dan menyusun poin-poin dalam efisiensi sesuai Inpres tersebut.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner