Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terdakwa Korupsi Titipkan Dana Rp7 Miliar ke Kejati Jawa Barat

Sugeng
01/11/2024 17:53
Terdakwa Korupsi Titipkan Dana Rp7 Miliar ke Kejati Jawa Barat
Keluarga terdakwa dugaan korupsi H Suroyo menitipkan dana Rp7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat(DOK/KEJATI JABAR)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penitipan uang dari keluarga terdakwa H Suroyo, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2020-2021.

Keluarga terdakwa menyerahkan uang titipan sebesar Rp7 miliar. "Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ungkap
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, di Bandung, Jumat (1/11).

Dia menambahkan dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Saat ini, terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara ini, terdakwa lain ialah Sri Hari Jogya, Rektor Umika pada 2022.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan  2020 hingga 2022 di Universitas Mitra Karya Bekasi.

Dalam aksinya, keduanya melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Aksi mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,5 miliar.

"Pada perkara ini, terdakwa H Suroyo dikenai Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner