Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PALESTINA mengutuk keras penetapan status persona non grata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres oleh Israel dan menyebut hal itu sebagai serangan sistematis rezim Zionis terhadap tatanan internasional.
"Tindakan Israel tersebut merupakan tindak terorisme negara terhadap organisasi internasional dan tokoh dunia sekaliber Sekretaris Jenderal PBB dan mengincar semua institusi dan personel hukum internasional," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina di media sosial, Jumat (4/10).
Palestina menyebut yang seharusnya dipersona-non-gratakan justru adalah orang-orang Israel pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan perang, bukan kepala organisasi dunia yang bekerja keras melindungi HAM dan perdamaian dunia.
Baca juga : Israel Nyatakan Sekjen PBB Antonio Guterres Persona Non Grata
Terlebih, Israel berulang kali meneror dan menghalangi kerja pelapor khusus, komisi internasional, dan komite penyidik organisasi internasional.
Tindakan tersebut, menurut Kemlu Palestina, adalah upaya mencegah sistem hukum internasional berfungsi secara optimal sesuai dengan tugasnya.
"Tindakan tersebut adalah upaya terang-terangan Israel untuk membungkam suara-suara yang secara langsung menentang kebijakan kriminal
Israel dan kejahatan perang yang dilakukannya," ucap Kemlu Palestina dalam pernyataannya.
Baca juga : Sekjen PBB: Dunia belum Lakukan Banyak Hal untuk Gaza
Karenanya, Kemlu Palestina mendesak semua negara dan organisasi internasional menolak keras tindakan Israel ini dan menggolongkan negara
itu sebagai pelanggar hukum internasional.
"Palestina juga menyerukan dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel yang telah menyerang tokoh dan organisasi internasional," tegas Kemlu Palestina.
Otoritas Israel, Rabu (2/10), menyatakan Sekjen PBB Antonio Guterres sebagai persona non grata -- sehingga ia tak bisa masuk Israel -- setelah Guterres menegaskan pentingnya meredakan ketegangan di Timur Tengah.
Baca juga : Sekjen PBB Sebut Komunitas Internasional belum Cukup Berbuat untuk Jalur Gaza
"Saya mengecam meluasnya konflik di Timur Tengah dengan eskalasi dan eskalasi lagi," kata Guterres dalam pernyataannya merespons serangan rudal Iran ke Israel, Selasa (1/10).
Pernyataan tersebut membuat murka Israel karena menganggapnya tak secara gamblang menyebut Iran sebagai pelaku serangan rudal tapi tak secara langsung mengecam Teheran.
Merespons tindakan Israel tersebut, sejumlah negara dan badan internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, serentak pasang badan untuk
membela dan mendukung Guterres.
Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, pun menyebut penetapan status persona non grata sebagai serangan lain terhadap staf PBB oleh Tel Aviv.
Ia menegaskan, PBB tidak mengakui konsep persona non grata berlaku untuk stafnya. (Ant/Z-1)
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dekret yang membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah awal transisi menuju status negara penuh.
MENTERI Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty pada Senin (18/8) menegaskan penolakannya terhadap pernyataan resmi Israel terkait konsep Israel Raya
Rekaman audio mantan Kepala Intelijen Militer Israel, Aharon Haliva, bocor ke publik. Ia menyebut kematian puluhan ribu warga Palestina di Gaza sebagai sesuatu yang “diperlukan”.
Menlu Mesir Badr Abdelatty menolak ide pemindahan warga Gaza. Ia menegaskan pengusiran massal Palestina adalah garis merah.
Hamas menyatakan setuju dengan proposal terbaru gencatan senjata di Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera.
Israel memberikan izin khusus kepada Indonesia untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui jalur udara (airdrop) ke Gaza.
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved