Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Selasa, Mahkamah Banding Federal menyatakan Donald Trump tidak memiliki kekebalan dari penuntutan sebagai mantan presiden. Ia dapat diadili atas tuduhan bersekongkol untuk membalikkan hasil pemilihan 2020. Putusan ini dianggap sebagai keputusan bersejarah.
Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Distrik Columbia menyatakan klaim Trump tentang kekebalan dari tanggung jawab pidana untuk tindakan yang diambilnya selama di Gedung Putih tidak didukung oleh preseden, sejarah, atau teks dan struktur Konstitusi.
Dalam opini yang bulat, para hakim menyatakan, "Sikap mantan Presiden Trump akan meruntuhkan sistem kekuasaan terpisah kita dengan menempatkan Presiden di luar jangkauan semua Tiga Cabang. Kami tidak dapat menerima bahwa jabatan Presiden memberikan kekebalan kepada mantan pemegangnya selamanya."
Baca juga : Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung AS Terkait Larangan Ikut Pemilihan di Colorado
Keputusan ini merupakan kemunduran hukum yang signifikan bagi Trump, di mana saat ini menjadi kandidat terdepan untuk nominasi presiden Partai Republik tahun 2024 dan juga mantan presiden pertama yang diadili secara pidana. Juru bicaranya mengumumkan niat untuk mengajukan banding lagi.
Trump, melalui platform Truth Social miliknya, mengkritik putusan tersebut. "Seorang Presiden akan takut untuk bertindak karena takut akan Balas Dendam Kejam dari Partai lawan setelah meninggalkan Jabatan," ujarnya.
Beliau menambahkan, "Seorang Presiden Amerika Serikat harus memiliki Kekebalan Penuh agar dapat berfungsi dengan baik dan melakukan apa yang harus dilakukan untuk kebaikan Negara kita. Putusan yang merusak bangsa seperti ini tidak dapat dibiarkan berdiri."
Baca juga : Mahkamah Agung AS Menolak Mempercepat Kasus 'Kekebalan Mutlak' Trump
Mahkamah banding menangguhkan keputusan kekebalan tersebut hingga hari Senin untuk memberikan kesempatan pada Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mahkamah Agung dapat memutuskan apakah akan mengambil kasus ini atau membiarkan putusan pengadilan tingkat rendah tetap berlaku.
Awalnya, Trump dijadwalkan untuk menghadapi sidang di Washington pada 4 Maret atas tuduhan bersekongkol untuk membalikkan hasil pemilihan 2020 yang dimenangkan Joe Biden.
Namun, Hakim Distrik Tanya Chutkan, yang memimpin kasus ini, terpaksa menunda sidang tersebut menunggu putusan mahkamah banding mengenai klaim kekebalan, yang telah ditolaknya pada Desember.
Baca juga : Mantan Kepala Polisi AS, Alan Hostetter, Dipenjara Lebih dari 11 Tahun Terkait Kerusuhan Capitol 6 Januari
Hakim banding yang mendengar banding Trump bulan lalu juga tidak yakin dengan argumennya. Mereka menyatakan, "Untuk tujuan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga biasa Trump, dengan semua pertahanan seperti terdakwa pidana lainnya."
Trump juga menghadapi tuduhan campur tangan pemilihan negara bagian tahun 2020 di Georgia dan telah didakwa secara federal di Florida atas dugaan penanganan informasi terklasifikasi dengan sembrono.
Beliau diimpeachment dua kali oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasai Demokrat selama menjabat, tetapi dibebaskan kedua kali oleh Senat.
Baca juga : Dua Kekalahan Trump di Pengadilan
Dalam argumen bulan lalu di hadapan mahkamah banding, pengacara Trump, John Sauer, mengklaim bahwa seorang presiden hanya dapat dituntut atas tindakan yang diambil selama berada di Gedung Putih jika terlebih dahulu diimpeachment dan dinyatakan bersalah oleh Kongres.
Namun, para hakim mahkamah banding tidak setuju dengan argumen tersebut. Mereka menulis, "Kekebalan presiden terhadap dakwaan federal akan berarti bahwa, terkait Presiden, Kongres tidak dapat membuat undang-undang, Eksekutif tidak dapat menuntut, dan Yudikatif tidak dapat mengkaji."
Mahkamah Agung sudah dijadwalkan untuk mendengarkan kasus penting terkait pemilihan lain minggu ini. Pada bulan Desember, Mahkamah Agung Colorado melarang Trump tampil dalam pemilihan pendahuluan presiden Partai Republik di negara bagian tersebut karena perannya dalam serangan Capitol AS oleh pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Baca juga : Donald Trump Tekan Republik untuk Menolak Kesepakatan Bantuan Ukraina
Trump telah mengajukan banding atas putusan Colorado tersebut, dan Mahkamah Agung, yang mayoritasnya konservatif, akan mendengarkan argumen lisan dalam kasus ini pada Kamis. (AFP/Z-3)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
North American Aerospace Defense Command (NORAD) mengumumkan bahwa sejumlah pesawatnya akan segera tiba di Pituffik Space Base, Greenland.
Putra Donald Trump adalah salah satu investor di tambang 'unsur tanah jarang' pertama di pulau Arktik tersebut.
Tiga uskup agung Katolik AS mengatakan bahwa landasan moral untuk tindakan Amerika di dunia dipertanyakan akibat penggunaan atau ancaman kekuatan militer kembali.
ANCAMAN Donald Trump pada Sabtu (17/1) untuk mengenakan tarif pada delapan negara Eropa kecuali mereka mendukung rencananya untuk membeli Greenland mengejutkan banyak orang.
ANCAMAN perdagangan Trump terhadap pemerintah Eropa terkait Greenland meningkatkan kemungkinan bahwa pemerintah Eropa akan mengurangi kepemilikan aset AS mereka.
PARA pemimpin Kristen senior di Jerusalem, Palestina, memperingatkan campur tangan pihak luar yang mengancam masa depan Kekristenan di Tanah Suci, khususnya Zionisme Kristen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved