Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ALAN Hostetter, mantan kepala polisi Amerika Serikat (AS), divonis hukuman lebih dari 11 tahun penjara, Kamis, di Washington, karena terlibat dalam serangan terhadap Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Hostetter, 59, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pidana, termasuk konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan perilaku kacau atau mengganggu di gedung terbatas dengan senjata mematikan atau berbahaya. Hukuman penjara selama 11 tahun dan tiga bulan hampir mencapai tuntutan jaksa yang meminta 12,5 tahun.
Pada 6 Januari 2021, ratusan pendukung Trump menyerbu gedung Capitol yang menjadi tempat Kongres AS, dengan tujuan menggagalkan pengesahan resmi kemenangan Joe Biden atas Donald Trump dalam pemilihan presiden 2020.
Baca juga: Tegangan Venezuela-Guyana Meningkat, AS Gelar Latihan Militer
Hostetter, yang dijadwalkan memulai masa tahanannya pada Januari, membela diri sendiri selama persidangan di pengadilan federal Washington. Ia tetap pada keyakinannya Biden mencuri pemilihan dari Trump.
Sejauh ini, lebih dari 1.230 orang telah didakwa terkait kerusuhan tersebut, dengan lebih dari 720 di antaranya dinyatakan bersalah. Lebih dari 450 dari mereka akan menjalani masa tahanan.
Baca juga: 3 Tewas dan 1 Terluka Akibat Penembakan Massal di Universitas Nevada
Trump, yang memberikan pidato berapi-api kepada pendukungnya sebelum kerusuhan terjadi, tidak langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Desember 2022, sebuah komisi kongres yang menyelidiki peristiwa 6 Januari merekomendasikan dakwaan pidana terhadap Trump, terutama atas bantuan pemberontakan dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.
Trump, yang berusia 77 tahun dan merupakan calon utama dari Partai Republik, akan diadili di Washington pada bulan Maret atas tuduhan bersekongkol untuk menggulingkan hasil pemilihan November 2020 yang dimenangkan oleh Biden. Selain itu, ia juga diadili di Georgia atas tuduhan kejahatan organisasi terkait upaya menggulingkan hasil pemilihan di negara bagian tersebut. (AFP/Z-3)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved